Selasa, 30 Desember 2025

Pemprov Banten
per

Prabowo Gebrak Oligarki, Sita Rp142 Triliun, Kembalikan Jantung Hutan ke Rakyat!

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan uang sitaan, disaksikan Presiden Prabowo
JAKARTA, bantensatu.id- – Sebuah babak baru dalam sejarah penegakan hukum lingkungan Indonesia terukir di gedung Kejaksaan Agung hari ini. Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan serangan balik besar-besaran negara terhadap para “predator” kawasan hutan yang selama ini merampok kekayaan alam tanpa permisi. Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan proklamasi kedaulatan sumber daya alam yang menggetarkan dari kalangan akar rumput hingga jajaran elit korporasi.
Pemanasan Menuju Target Rp 142 Triliun
Agenda dibuka dengan penyerahan uang tunai hasil rampasan perkara ke kas negara senilai Rp 6,6 triliun. Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es. Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras bagi perusahaan sawit dan tambang yang masih “bersembunyi” di dalam kawasan hutan ilegal.
“Hukum harus tegak. Hutan adalah karunia Tuhan untuk rakyat, bukan untuk segelintir kelompok orang,” tegas Burhanuddin di depan Presiden. Ia membongkar target raksasa untuk tahun 2026: Kejaksaan Agung membidik potensi denda administratif sebesar Rp 142,23 triliun, yang terdiri dari sektor Sawit sebesar  Rp 109,6 triliun dan sektor pertambangan: Rp 32,63 triliun.
Pesan ini menjadi alarm bagi para penegak hukum (APH) untuk tidak lagi “main mata” dengan pelanggar regulasi, serta menjadi angin segar bagi para aktivis lingkungan yang telah bertahun-tahun menyuarakan ketidakadilan ekologis.
Selain nominal uang, keberhasilan fisik ditunjukkan dengan penyerahan kembali 896,9 hektare kawasan hutan oleh Satuan Tugas Percepatan Penatausahaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Fokus utama saat ini tertuju pada Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang selama ini menjadi medan tempur antara kepentingan konservasi dan okupasi lahan sawit.
Berdasarkan data terkini per 20 Desember 2025, Relokasi Tahap I: Sebanyak 227 KK telah berhasil direlokasi dari lahan sawit seluas 6.330,78 hektare. Masih terdapat 5.733 KK (22.183 jiwa) yang mendiami tujuh pemukiman di kawasan TNTN, lengkap dengan infrastruktur sosial seperti 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.  
Pemerintah tidak sekadar menggusur. Satgas PKH telah menyiapkan lahan relokasi seluas 8.077 hektare sebagai kompensasi. Hingga saat ini, 1.465 KK telah mendaftarkan diri untuk memulai hidup baru di luar kawasan lindung.
Langkah Presiden Prabowo menghadiri kegiatan ini secara langsung mengirimkan sinyal politik yang sangat kuat, yakni  Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan kawasan hutan. Bagi masyarakat bawah, ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk mengambil kembali tanah yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan sumber kemakmuran bersama.
Bagi aktivis lingkungan, ini adalah momentum emas. Penegakan hukum administratif yang masif di tahun 2026 diharapkan tidak hanya mengisi pundi-pundi negara (APBN), tetapi juga menjadi efek jera (deterrent effect) agar tidak ada lagi korporasi yang berani menanam sawit di atas jantung hutan Indonesia.
Menyongsong 2026 sebagai Tahun Penertiban Nasional
Dengan komitmen yang ditunjukkan di Kejaksaan Agung hari ini, tahun 2026 diprediksi akan menjadi “Tahun Pembersihan” sektor kehutanan. Negara kini tidak lagi meminta, melainkan menagih hak rakyat melalui denda administratif dan pemulihan fungsi hutan secara radikal.
“Ini adalah upaya menjaga stabilitas nasional,” tutup Burhanuddin. Kini, publik menanti mampukah target Rp 142 triliun tersebut dicapai tanpa kompromi? Satu hal yang pasti, Presiden Prabowo telah meletakkan batu pertama dalam monumen keadilan hijau di Indonesia.(ARM/Red)

Tags

Terkini