Selasa, 30 Desember 2025

Pemprov Banten
per

Skandal Adhyaksa Tangerang, Jaksa Agung Copot Kajari, Akhiri Era ‘Laporan Mandeg’ di Meja Jaksa

Kajari Kabupaten Tangerang
Maklumat pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang, bantensatu.id – Sebuah guncangan hebat melanda institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Belum genap satu semester menduduki kursi kepemimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang resmi dicopot dari jabatannya. Langkah drastis ini menjadi bagian dari gelombang mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 . Pencopotan kilat ini bukan tanpa alasan. Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa sang Kajari kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung pasca-insiden memalukanyakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anak buahnya belum lama ini.
Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajari Kabupaten Tangerang di tengah masa jabatan yang baru berjalan lima bulan mengirimkan pesan “Zero Tolerance” yang sangat kuat. Mutasi ini dipandang sebagai upaya sterilisasi institusi dari oknum-oknum yang justru mencederai muruah hukum.
“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang bermain-main dengan hukum. Pencopotan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan struktural atas kegagalan pengawasan di internal,” tegas perwakilan dari Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi mengenai surat keputusan tersebut.
Drama ini bermula ketika tim gabungan melakukan OTT terhadap oknum jaksa di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam praktik transaksional perkara. Sebagai atasan langsung, sang Kajari dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan melekat (waskat). Kini, selain kehilangan jabatan, ia harus menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin guna memastikan sejauh mana keterlibatan atau pembiaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Tangerang saat ini cenderung menutup diri. “Kami menghormati keputusan pimpinan di pusat dan saat ini fokus menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan kondusif di tengah proses transisi kepemimpinan,” ujar salah satu pejabat struktural yang enggan disebutkan namanya.
Kabar pencopotan ini disambut dengan sentimen beragam di kalangan masyarakat sipil. Para aktivis anti-korupsi di Tangerang menyuarakan kekecewaan yang telah lama terpendam. Selama ini, kinerja Kejari Kabupaten Tangerang di bawah nakhoda lama kerap dianggap “tumpul ke atas”.
“Pencopotan ini adalah bukti nyata bahwa ada yang tidak beres di dalam. Kami para aktivis sering mengirim ‘surat cinta’ berupa laporan dugaan korupsi, namun mayoritas mandeg di meja tanpa kejelasan,” ujar seorang Aktivis Anti-Korupsi Tangerang dengan nada getir.
Ia menambahkan bahwa selama lima bulan terakhir, harapan akan adanya perubahan justru berujung pada kekecewaan besar. “Kami merasa dikhianati. Saat laporan warga tak kunjung diproses, ternyata ada oknum di dalamnya yang terkena OTT. Kami mendesak Kejagung tidak hanya mencopot, tapi membongkar habis jaringan yang selama ini menghambat penegakan hukum di Tangerang.”
Menanti Wajah Baru Penegakan Hukum
Pencopotan berdasarkan KEP-IV-1734/C/12/2025 ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Masyarakat menantikan sosok pemimpin baru yang tidak hanya berani secara administrasi, tapi juga bersih secara integritas untuk menyelesaikan tumpukan “surat cinta” dari rakyat yang selama ini hanya berdebu di lemari arsip.
Akankah wajah baru Kejari Kabupaten Tangerang mampu memulihkan kepercayaan publik, ataukah ini hanya sekadar rotasi rutin tanpa menyentuh akar persoalan? Mata publik Tangerang kini mengawasi dengan tajam.(Faisal/Agam Wijaya)

Tags

Terkini