TANGERANG, bantensatu.id – Menghadapi euforia libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota mengambil langkah preventif ekstrem demi menjamin kenyamanan publik. Sejak 24 Desember 2025, kepolisian resmi mengaktifkan 10 posko pengawasan ketat untuk menghadang aktivitas truk tambang (golongan III ke atas) yang nekat melintas di luar jam operasional di wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan penghentian sementara operasional truk tambang di jalan non-tol yang berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota, KBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa keberadaan posko-posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penegakan hukum yang rigid.
“Kami tidak akan mentoleransi truk tambang yang melanggar kesepakatan waktu operasional selama Nataru. Posko-posko ini disiagakan 24 jam untuk melakukan penyekatan dan penindakan tegas di tempat jika ditemukan pelanggaran,” tegas Raden Muhammad Jauhari
Jauhari menambahkan bahwa pengawasan ini juga mencakup pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan serta tes urine bagi para sopir guna meminimalkan risiko kecelakaan akibat pengaruh narkoba.
Pendirian 10 posko pantau ini didasarkan pada urgensi keamanan yang berlapis, yakni;
- Reduksi Kemacetan Parah: Volume kendaraan pribadi selama libur Nataru diprediksi melonjak drastis. Kehadiran truk tambang bertonase besar di jalan arteri berisiko menciptakan kemacetan total yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat menuju objek wisata dan rumah ibadah.
- Mitigasi Kecelakaan Fatal: Sejarah kecelakaan yang melibatkan truk tambang di Tangerang menjadi perhatian serius. Dengan menyetop operasional sementara, potensi gesekan antara kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalanan sempit dapat ditekan hingga titik nol.
- Kenyamanan Ibadah & Perayaan: Kebijakan ini selaras dengan upaya memberikan ketenangan bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal dan masyarakat yang merayakan pergantian tahun tanpa gangguan debu jalanan serta kebisingan armada berat.
- Penegakan Perda & Perbup: Operasi ini memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan operasional (pukul 22.00 – 05.00 WIB) yang selama ini sering dilanggar, terutama selama periode sensitif seperti akhir tahun.
Sepuluh posko tersebut disebar di titik-titik krusial yang menjadi pintu masuk utama truk tambang, di antaranya:
- Pos Sekat Telesonik (Batas Kota)
- Simpang Jatiuwung
- Kawasan Cikokol & Kebon Nanas
- Wilayah Pakuhaji dan Teluknaga
Mekanisme pengawasan tersebut yakni, Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub akan memutar balik setiap dump truck yang mencoba melintas di luar jam yang ditentukan atau selama masa larangan total Nataru. Bagi pelanggar yang bandel, sanksi tilang hingga penyitaan unit kendaraan akan diberlakukan sesuai prosedur Operasi Lilin 2025.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran operasional truk di lapangan, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau untuk segera melaporkan melalui portal resmi atau pusat pengaduan di Polres Metro Tangerang Kota.( Sobirin Masi)




