KOTA TANGERANG, bantensatutu.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas tata kelola sektor pemukiman. Inisiatif terkini yang dilakukan adalah penyelenggaraan sosialisasi intensif yang berfokus pada mekanisme pertelaan rumah susun (rusun) serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah administratif Kota Tangerang.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk memastikan seluruh prosedur pengembangan perumahan dan pemukiman berjalan selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku, sekaligus merespons pertumbuhan sektor properti yang pesat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dua instrumen hukum daerah yang krusial. Instrumen tersebut meliputi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Saran, dan Utilitas (PSU). Regulasi ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset-aset publik tersebut kepada pemerintah daerah, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun di Kota Tangerang. Peraturan ini fundamental dalam memberikan kepastian hukum status kepemilikan unit-unit vertikal.
“Forum sosialisasi ini kami sediakan untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi para stakeholder (pemangku kepentingan), khususnya pengembang, mengenai regulasi pengembangan perumahan yang berlaku,” ujar Decky dalam acara yang berlangsung di Hotel D’Prima, Kamis (27/11/25).
Resiliensi Pasar Properti dan Kolaborasi Sektor Swasta
Pertumbuhan sektor properti di Kota Tangerang menunjukkan tren positif yang signifikan. Data terkini mencatat adanya 211 pengembang perumahan horizontal (landed house) dan 30 pengembang perumahan vertikal (apartemen) yang aktif beroperasi pada tahun ini. Angka ini menegaskan resiliensi pasar properti lokal dan urgensi penerapan tata kelola yang ketat.
“Tingginya antusiasme ratusan pengembang yang hadir dalam forum ini mengindikasikan adanya kebutuhan bersama akan kejelasan regulasi. Kami berharap kolaborasi aktif dari para pengembang untuk bersama-sama menyediakan perumahan yang aman, nyaman, dan layak huni, sesuai dengan regulasi yang mengikat,” tambah Decky.
Integrasi Program Strategis Nasional
Selain fokus pada PSU dan pertelaan rusun, Pemkot Tangerang juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyosialisasikan program fasilitas likuiditas penyediaan perumahan (FLPP) dan kredit penyediaan perumahan (KPP).
Langkah ini sejalan dengan program strategis pemerintah pusat dalam target penyediaan 3 juta rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sosialisasi ini diharapkan dapat menjembatani pengembang dengan skema pembiayaan pemerintah, sehingga target penyediaan pemukiman layak huni di Kota Tangerang dapat tercapai secara optimal. (ARM)


