SERANG, Bantensatu.id – Panggung birokrasi Kota Cilegon kini memasuki babak hukum yang krusial. Perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai kesewenang-wenangan jabatan resmi dimulai ketika Maman Mauludin mendaftarkan gugatan terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (10/2/2026).
Gugatan dengan Nomor Registrasi 6/G/2026/PTUN.SRG ini bukan sekadar upaya merebut kembali kursi jabatan, melainkan sebuah perjuangan simbolis dalam memulihkan harkat, martabat, dan marwah seorang abdi negara yang merasa dipinggirkan tanpa prosedur yang sah.
Objek sengketa dalam gugatan ini berfokus pada dua surat sakti yang diterbitkan pada 1 Desember 2025: SK Pemberhentian Maman Mauludin dan penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Isu ini semakin memanas di ruang publik karena penunjukan pengganti tersebut disinyalir masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota, sebuah langkah yang dinilai mencederai prinsip merit system dalam birokrasi.
Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menegaskan bahwa langkah ini adalah benteng terakhir untuk menguji keabsahan keputusan politik yang menyentuh ranah administrasi negara.
“Langkah hukum ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami sudah menempuh seluruh jalur administratif, termasuk upaya keberatan hingga banding ke BPASN. Namun, ketika ruang mediasi tertutup, PTUN menjadi ruang bagi kita untuk menguji apakah kewibawaan jabatan wali kota dijalankan sesuai koridor hukum atau justru melampaui batas,” tegas Dadang di PTUN Serang.
Senada dengan itu, Muhammad Annas, anggota tim hukum lainnya, menyoroti adanya pengabaian terhadap hierarki pemerintahan. Keputusan pemberhentian ini dinilai cacat formil karena tidak melibatkan koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Padahal, upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, sesuai arahan Dirjen Otda Kemendagri. Namun, nihilnya titik temu memaksa konflik ini berujung pada palu hakim.
Posisi Sekretaris Daerah adalah jabatan karir tertinggi bagi ASN yang menuntut profesionalisme, bukan sekadar loyalitas personal kepada pemegang kekuasaan. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat bukanlah hak prerogatif mutlak, melainkan mandat yang dibatasi oleh aturan main yang ketat.
Jika integritas birokrasi dikorbankan demi kepentingan kelompok atau kerabat, maka hukum adalah satu-satunya cermin yang akan menunjukkan wajah asli dari sebuah kepemimpinan.(Ajie Pangestu)




