Kamis, 29 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Semarak HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Obral Diskon Pajak dan Hapus Denda hingga Akhir Maret 2026

Infografis program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB Spesial HUT Kota Tangerang ke-33 yang dirilis oleh Bapenda Kota Tangerang per 19 Januari 2026
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengajak warga memanfaatkan momentum diskon HUT Kota Tangerang untuk pelunasan PBB-P2 tanpa denda melalui kanal online dan offline.(foto Dok Bapenda)
KOTA TANGERANG, Bantensatu News – Merayakan  lebih dari tiga dekade pengabdian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan paket kebijakan “Kado Istimewa” bagi seluruh warga. Mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026, masyarakat dapat menikmati program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang signifikan.
Langkah ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas peran aktif warga dalam roda pembangunan. Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berkomitmen meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat integritas kepatuhan pajak daerah sejak awal tahun.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa keringanan ini disertai dengan kemudahan akses pembayaran. Integrasi sistem telah memungkinkan warga melakukan transaksi melalui kanal digital seperti Gopay, Shopee, Tokopedia, OVO, hingga aplikasi kebanggaan kota, Tangerang LIVE.
“Kami ingin memastikan bahwa kado ulang tahun kota ini benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada lagi hambatan jarak atau sanksi denda. Kami hadirkan kanal pembayaran dari mall hingga ponsel pintar, agar warga merasa nyaman memenuhi kewajibannya demi masa depan Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Kiki Wibhawa, Kamis (22/1/2026).
Rincian Paket Kado Diskon HUT ke-33:
Pemkot Tangerang menghadirkan struktur diskon yang komprehensif, meliputi:
  • Diskon BPHTB 50%: Khusus sertifikat PRONA/PTSL/PTKL.
  • Diskon PBB-P2 Historis: Potongan 25% untuk tunggakan tahun 1994-2014.
  • Diskon PBB-P2 Berdasarkan Buku:
    • Buku I (0 – Rp100 ribu): Potongan 20%
    • Buku II (Rp100.001 – Rp500 ribu): Potongan 10%
    • Buku III (Rp500.001 – Rp2 Juta): Potongan 6%
    • Buku IV (Rp2.000.001 – Rp5 Juta): Potongan 4%
    • Buku V (> Rp5 Juta): Potongan 3%
  • Amnesti Sanksi: Bebas denda keterlambatan PBB-P2 untuk seluruh masa pajak hingga tahun 2025.(Irin Masi)

Tags

Terkini