Selasa, 30 Desember 2025

Pemprov Banten
per

 Megahnya Tugu Baja Cilegon di Atas Tanah Negara yang ‘Dipinjam’

Tugu Baja Cilegon, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon-Banten
CILEGON, bantensatu.id– Di balik gemerlap lampu pedestrian yang baru saja diresmikan, pembangunan kawasan Tugu Baja Cilegon kini menjadi sorotan tajam. Proyek estetika senilai Rp2,469 miliar tersebut diketahui berdiri tegak di atas lahan milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kementerian PUPR. Situasi ini memicu gelombang polemik mengenai akuntabilitas pemanfaatan aset nasional untuk kepentingan kosmetik daerah.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, meresmikan kawasan pedestrian ini pada Senin malam, 22 Desember 2025 lalu, sebagai ruang publik baru bagi warga untuk “healing”. Namun, kemegahan tersebut dibayangi oleh kegaduhan mengenai status legalitas lahan dan efektivitas anggaran di tengah isu publik yang lebih mendesak. 
Pembangunan di aset BPJN ini memicu kegaduhan di ruang publik dengan beberapa poin krusial, Publik mengkhawatirkan jika suatu saat pemerintah pusat (BPJN) melakukan pelebaran jalan atau penataan ulang jalan nasional, aset daerah senilai miliaran rupiah tersebut terancam dibongkar tanpa kompensasi. Terlebih di tengah angka pengangguran yang masih menjadi tantangan di Kota Baja, alokasi miliaran rupiah untuk penataan pedestrian dianggap sebagian pihak sebagai langkah yang kurang sensitif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Publik juga mengkritik bahwa penataan Tugu Baja hanyalah polesan di permukaan. Warga mendesak agar pemerintah lebih fokus pada pembangunan drainase skala besar di jalan protokol untuk mengatasi banjir tahunan, daripada sekadar mempercantik trotoar. 
Menanggapi polemik tersebut, Walikota Cilegon, Robinsar memberikan argumentasi untuk meredam tensi publik

“Penataan kawasan Tugu Baja ini adalah mimpi lama untuk mempercantik wajah kota. Kami telah berkoordinasi dan memastikan ini masuk dalam RPJMD. Ini identik dengan keindahan, sama seperti peran Ibu yang kita rayakan hari ini,” ujarnya saat peresmian yang bertepatan dengan Hari Ibu.

Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, TB. Dendi Rudiatna mengklaim adanya efisiensi anggaran dalam proyek ini

 “Pagu awal sebesar Rp2,98 miliar, namun terlaksana dengan Rp2,469 miliar. Artinya, ada efisiensi sekitar Rp500 juta yang berhasil kita selamatkan,” jelasnya dalam laporan resmi pembangunan.

Baca juga: Meredam Kriminalisasi Terhadap Guru, DPRD Pandeglang Mendeklarasikan Urgensi Penerbitan Payung Hukum


Meskipun Pemkot Cilegon mengklaim sudah berkoordinasi, pengawasan dari pusat tetap ketat. Penggunaan lahan jalan nasional untuk bangunan non-permanen atau taman biasanya memerlukan Izin Pemanfatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang bersifat temporer dan dapat ditarik sewaktu-waktu demi kepentingan nasional.
 

 Estetika di Persimpangan Jalan
Komponen Proyek  Detail Informasi
Lokasi Simpang Tiga Geger Cilegon (Lahan BPJN)
Nilai Kontrak Rp2,469 Miliar (Efisiensi Rp500 Juta dari Pagu Awal)
Tujuan Utama Penataan Pedestrian, Ruang Publik (“Healing”), Identitas Kota
Status Lahan Aset Nasional (Kementerian PUPR/BPJN)
Tanggal Resmikan 22 Desember 2025
Tugu Baja setinggi 25 meter ini memang merupakan simbol kokohnya industri baja di Cilegon. Namun, tanpa jaminan legalitas lahan yang permanen dari BPJN, investasi miliaran rupiah ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai perjudian anggaran yang berisiko tinggi.
Masyarakat kini menanti apakah koordinasi yang diklaim Pemkot benar-benar mampu melindungi aset daerah ini dari ancaman pembongkaran di masa depan.( Arif Hidayat)

Tags

Terkini