Jumat, 20 Maret 2026

Pemprov Banten
per

Mencari Keadilan di Ruas Pandeglang–Labuan, Gugatan Publik atas Hak Keselamatan Infrastruktur Jalan

Dokumentasi lubang jalan di ruas Pandeglang–Labuan yang ditandai oleh warga secara swadaya sebagai bentuk protes dan peringatan bagi pengendara.
Kuasa hukum M. Al Amin Maksum resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Provinsi Banten terkait ketidaklaikan jalan yang menyebabkan korban jiwa
PANDEGLANG , BantenSatu News– Tragedi yang menimpa Khairi Rafi di ruas Pandeglang–Labuan pada akhir Januari lalu kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kasus ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan sebuah manifestasi dari krisis akuntabilitas penyelenggara jalan terhadap keselamatan publik. Perjuangan mencari keadilan kini berpindah ke selasar Pengadilan Negeri Pandeglang melalui gugatan perdata yang didaftarkan pada Senin (23/2/2026).
Gugatan ini menyasar pucuk pimpinan di Banten, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten hingga Dinas PUPR, menyusul penetapan tersangka terhadap M. Al Amin Maksum, pengendara ojek yang motornya terperosok lubang maut tersebut. Raden Elang Mulyana, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) menempatkan beban tanggung jawab mutlak pada penyelenggara jalan untuk memperbaiki kerusakan atau memberikan tanda peringatan.

Peristiwa ini memicu eskalasi keluhan masyarakat Pandeglang terkait performa pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur. Berdasarkan data pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Banten, akses jalan di wilayah Banten Selatan seringkali menjadi titik lemah yang memicu efek domino bagi keselamatan dan ekonomi warga. Kerusakan jalan di Gardutanjak hanyalah puncak gunung es dari keluhan kronis mengenai minimnya pemeliharaan rutin di jalur-jalur strategis milik provinsi.
Informasi terkini menunjukkan bahwa masyarakat Pandeglang mulai melakukan gerakan kolektif untuk mendokumentasikan jalan rusak sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah daerah. Gugatan ini dipandang sebagai test case krusial: apakah negara akan mengakui kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur, atau tetap membebankan konsekuensi pidana sepenuhnya kepada pengguna jalan yang menjadi korban dari sistem yang tidak laik?
Dengan bergulirnya kasus ini, publik menanti respons nyata dari Dinas PUPR Banten dalam melakukan akselerasi perbaikan jalan secara menyeluruh sebelum memasuki masa mudik lebaran, guna mencegah hilangnya nyawa manusia di atas aspal yang terabaikan.
Keselamatan warga tidak boleh dikompromikan oleh birokrasi yang lamban. Gugatan di Pandeglang ini adalah pengingat keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa setiap lubang yang tidak tertutup adalah risiko hukum yang nyata. Mari jadikan momentum ini sebagai titik balik bagi pemerintah untuk tidak hanya membangun, tetapi juga setia merawat jalan yang menjadi tumpuan hidup jutaan jiwa. Nyawa manusia terlalu berharga untuk ditukar dengan pembiaran infrastruktur.(Azis Kurnia)

Tags

Terkini