SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan klarifikasi mendalam terkait diskursus hukum yang melibatkan saudari Alifah Maryam. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Alifah, yang merupakan korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp500 juta oleh terlapor Dea Viana, kini justru menyandang status tersangka atas dugaan penghinaan di Polresta Serang Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian menangani dua laporan ini sebagai entitas perkara yang berdiri sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara pertama terkait penipuan yang dilaporkan Alifah kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk ke tahap persidangan di PN Serang. Namun, persoalan baru muncul saat Alifah dilaporkan balik atas dugaan penghinaan oleh kuasa hukum Dea Viana, Jatmiko, menyusul insiden adu mulut di Mapolresta Serang pada Agustus 2025. Alifah diduga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina saat merasa dihalangi dalam mencari keadilan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Desember 2025 sebelum menetapkan status tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” ujar Maruli, pada Jumat (20/2/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena hukum di tanah air di mana korban atau pihak yang membela haknya justru berbalik dilaporkan secara pidana. Situasi ini mengingatkan publik pada sejumlah insiden serupa, seperti perlawanan massa terhadap Debt Collector di Jakarta, aksi warga menabrak pelaku copet, hingga kasus terbaru di Cipondoh, Tangerang, di mana istri pelaku HBS melaporkan balik istri korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan Banser Rida. Rentetan kasus ini menuntut kejelian ekstra dari aparat penegak hukum agar pasal-pasal pidana tidak disalahgunakan sebagai instrumen intimidasi balik terhadap korban yang tengah mencari keadilan.
Indonesia kini tengah diuji oleh tren “lapor-melapor” yang sering kali menempatkan korban dalam posisi administratif yang lemah. Kasus Alifah Maryam adalah alarm bagi sistem peradilan kita bahwa kebenaran hukum tidak boleh hanya bersandar pada teks pasal semata, melainkan harus melihat konteks psikologis dan kausalitas dari sebuah peristiwa. Penegakan hukum yang jeli adalah kunci agar marwah kepolisian tidak terseret dalam strategi hukum “cuci tangan” para pelaku kriminal yang mencoba membungkam korbannya melalui laporan balik.(Ajie Pangestu)




