KOTA TANGERANG, bantensatu – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah strategis untuk memperkokoh stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025, masa bakti pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang semula tiga tahun, kini resmi bertransformasi menjadi lima tahun.
Langkah ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah manifestasi dari visi besar Pemkot Tangerang dalam menciptakan kepemimpinan lokal yang lebih berwibawa, berkelanjutan, dan memiliki napas panjang dalam pengabdian.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa (06/01/2026), menekankan bahwa efektivitas pembangunan sangat bergantung pada keselarasan administrasi di tingkat terbawah. Di hadapan jajaran aparatur dari Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk, Maryono tampil sebagai sosok pemimpin yang mengedepankan integritas moral dan profesionalisme.
“Masa kerja yang lebih panjang (lima tahun) akan memberikan ruang bagi para pengurus RT/RW untuk mengeksekusi program kerja secara lebih holistik. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk membangun harmoni lingkungan tanpa terburu-buru oleh siklus regenerasi yang terlalu singkat,” ujar Maryono dengan nada yang humanis.
Ia juga menegaskan bahwa loyalitas ASN tidak boleh hanya menjadi retorika. “Loyalitas adalah energi untuk melayani. Di tahun 2026 ini, kami ingin kehadiran pemerintah bukan lagi sebagai penguasa, melainkan sebagai mitra yang kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tambahnya.
Perpanjangan masa bakti RT/RW ini menempatkan Kota Tangerang sebagai daerah yang progresif dalam menata tata kelola kemasyarakatan. Secara nasional, langkah ini dipandang sebagai upaya untuk:
- Reduksi Gesekan Sosial: Mengurangi frekuensi kontestasi pemilihan yang berpotensi memicu polarisasi antar-tetangga.
- Kematangan Perencanaan: Memberikan waktu bagi pengurus untuk merencanakan pembangunan lingkungan (seperti Bank Sampah, keamanan, dan kebersihan) yang bersifat jangka menengah.
- Kedaulatan Warga: Meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan persiapan regenerasi yang lebih matang dan terukur.
Pesan kuat yang disampaikan Maryono mengenai tertib administrasi juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Tangerang sedang bertransformasi menjadi smart government yang akuntabel. Di bawah pengawasan ketat, setiap data kependudukan dan aspirasi warga kini dikelola dengan standar yang lebih profesional, menjadikan Tangerang sebagai mercusuar pelayanan publik di Provinsi Banten dan rujukan nasional.
Pemerintah Kota Tangerang di bawah nakhoda kepemimpinan yang solid menunjukkan bahwa mereka tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga sangat peduli pada “struktur hati” masyarakatnya melalui penguatan peran RT dan RW.
Penutupan arahan Maryono memberikan optimisme baru bagi seluruh warga. Semangat awal tahun ini adalah undangan bagi setiap elemen masyarakat untuk berkolaborasi.
“Semoga semangat tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita dalam membangun Kota Tangerang agar menjadi rumah yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih membanggakan bagi kita semua,” pungkasnya.
Dengan regulasi baru ini, Pemkot Tangerang tidak hanya memperpanjang masa jabatan, tetapi sedang memperpanjang pengabdian dan memperluas kebermanfaatan bagi seluruh warganya.(Irin Masi/ARM)
Informasi Penting Bagi Warga:
Bagi pengurus RT/RW maupun masyarakat yang ingin mendalami detail Perwal Nomor 62 Tahun 2025, silakan berkoordinasi dengan Seksi Tata Pemerintahan di Kelurahan masing-masing atau memantau portal resmi JDIH Kota Tangerang.
Bagi pengurus RT/RW maupun masyarakat yang ingin mendalami detail Perwal Nomor 62 Tahun 2025, silakan berkoordinasi dengan Seksi Tata Pemerintahan di Kelurahan masing-masing atau memantau portal resmi JDIH Kota Tangerang.
Baca juga: Lebih dari Sekadar Buku: Strategi DPAD Kota Tangerang Ubah Literasi Jadi Kemandirian Ekonomi




