TANGERANG, bantensatu – Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Tangerang kembali ditabuh. Dalam sebuah operasi senyap yang presisi, unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil menggulung sindikat pengedar obat daftar G yang kerap menyasar kalangan remaja dan kelompok rentan di perbatasan kota.
Ketajaman insting personel kepolisian diuji pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., tim buser melakukan pengintaian intensif di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial RL dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari balik tas selempang yang dikenakannya, aroma kejahatan mulai tercium.
Temuan Mengejutkan: 10.512 Butir “Racun” Tersembunyi
Penggeledahan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Tim bergerak cepat menuju kontrakan pelaku untuk melakukan penyisiran menyeluruh. Hasilnya mencengangkan, polisi berhasil menyita total 10.512 butir obat keras tanpa izin edar yang siap didistribusikan ke pasar gelap:
- 10.300 butir Tramadol: Analgesik kuat yang sering disalahgunakan untuk menciptakan efek melayang (fly).
- 212 butir Pil Kuning (Eximer): Obat antipsikotik yang jika dikonsumsi secara liar dapat merusak saraf permanen.
- Satu Unit Telepon Genggam: Berisi riwayat percakapan transaksi yang kini menjadi kunci pembuka gerbang menuju bandar besar di atasnya.
Merespon keberhasilan anggotanya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan pernyataan tegas yang menggarisbawahi urgensi perlindungan generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan. Kami mengidentifikasi bahwa konsumsi obat-obatan ini sering kali menjadi ‘bahan bakar’ di balik aksi tawuran, pembegalan, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Tidak ada tempat bagi pengedar obat ilegal di Tangerang,” tegas Kombes Pol Raden.
Kapolrtes juga menitipkan pesan humanis agar para orang tua lebih protektif terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka dan memanfaatkan layanan Polri 110 untuk pelaporan dini.
Pelaku RL kini terancam kehilangan masa depannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan pemantauan tren kriminalitas awal tahun 2026, wilayah pinggiran seperti Sepatan Timur memang kerap dijadikan titik transit oleh para pengedar karena aksesnya yang strategis menghubungkan pusat keramaian dan pemukiman padat.
Saat ini, penyidik Polsek Sepatan di bawah pimpinan AKP Fahyani, S.H., tengah melakukan pendalaman melalui teknik digital forensik pada ponsel pelaku guna memetakan jalur distribusi obat-obatan tersebut yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.( Irin Masi)




