Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Skandal Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Chandra Eka Divonis 3,5 Tahun, Pejabat BPN-Bapenda Terdepak

Suasana ruang sidang Tipikor Serang saat pembacaan vonis 3,5 tahun penjara untuk Kades Kohod dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek pagar laut pesisir Tangerang
Suasana ruang sidang Tipikor Serang saat pembacaan vonis 3,5 tahun penjara untuk Kades Kohod dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek pagar laut pesisir Tangerang
SERANG, bantensatu.id – Selasa, 13 Januari 2026, menjadi hari penghakiman bagi praktik lancung yang merobek kedaulatan pesisir Tangerang. Meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang secara resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanif, dan tiga kroninya. Skandal yang melibatkan manipulasi laut menjadi darat ini bukan sekadar kasus korupsi, melainkan potret keruntuhan integritas birokrasi di level akar rumput.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, terungkap bahwa proyek pagar laut (turap) yang seharusnya melindungi warga dari ancaman abrasi dan rob justru dijadikan ajang “bancakan”. Hakim menilai para terdakwa secara sah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Berikut adalah rincian nasib hukuman para aktor utama dalam persidangan tersebut:
Terdakwa Peran / Latar Belakang Vonis Penjara Denda (Subsider 6 Bulan)
Arsin bin Sanif Kepala Desa Kohod 3 Tahun 6 Bulan Rp100 Juta
Ujang Karta Sekdes Kohod 3 Tahun 6 Bulan Rp100 Juta
Septian Prasetyo Oknum Pengacara 3 Tahun 6 Bulan Rp100 Juta
Chandra Eka A.W. Oknum Wartawan/Penghubung 3 Tahun 6 Bulan Rp100 Juta
Tak hanya hukuman badan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menghantam mereka dengan denda administratif fantastis sebesar Rp48 miliar akibat gangguan ruang laut ilegal.
Gurita Birokrasi: Nasib Para Saksi dan Pejabat Terkait
Kasus ini mengungkap fakta kelam penggunaan dokumen palsu—mulai dari girik fiktif hingga manipulasi Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG)—untuk menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas air laut. Dinamika persidangan turut menyeret nama-nama pejabat teknis:
  1. Joko Susanto (Eks Kepala ATR/BPN Kab. Tangerang): Menelan pil pahit dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR/BPN sejak Januari 2025. Hingga vonis Januari 2026, ia berstatus saksi dengan beban sanksi administratif berat.
  2. Dwi Candra Budiman (Eks Kabid Bapenda): Menjadi saksi kunci dalam proses administrasi SPPT-PBB fiktif. Meski belum tersentuh pidana, posisinya di Bapenda telah dievaluasi total.
  3. Hasbi Nurhamdi: Disebut JPU sebagai aktor intelektual yang membujuk aparat desa guna meyakinkan bahwa laut adalah lahan darat.
  4. Enjang Tresnawan, Diki Medianto, & R.M. Lukman: Tiga petugas teknis BPN ini resmi dibebastugaskan sebagai ASN (pemecatan) dan terus berada dalam pantauan Kejati Banten untuk pengembangan kasus jilid berikutnya.
Integritas Tanpa Kompromi di Tahun 2026
Otoritas penegak hukum di Banten menegaskan bahwa kasus Kohod adalah pesan peringatan bagi seluruh aparatur desa. Penyelewengan dana infrastruktur mitigasi bencana adalah kejahatan kemanusiaan karena mempertaruhkan nyawa rakyat di pesisir.
“Kami tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara, tapi memastikan tidak ada lagi ‘mafia’ yang berani memperjualbelikan laut kita,” tegas tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang.(Agam Wijaya)

Tags

Terkini