Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Paradoks Dana Bagi Hasil Lebak, Naik Rp34 Miliar, Namun Kemandirian Fiskal Masih Jadi “Lampu Kuning”

tumpukan koin dan grafik pertumbuhan anggaran, melambangkan tantangan kenaikan Dana Bagi Hasil dan kemandirian fiskal daerah 2026.
Ketergantungan Transfer Pusat
LEBAK, Bantensatu News – Kabar baik sekaligus reflektif datang dari postur anggaran Kabupaten Lebak di awal tahun 2026. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Lebak sebesar Rp34 miliar dibandingkan tahun 2025. Namun, di balik lonjakan angka tersebut, terselip fakta yang cukup getir: sumbangsih DBH terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan postur APBD secara keseluruhan tercatat masih sangat minim, yakni hanya di kisaran 4%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada apresiasi dari pusat atas kinerja daerah, ketergantungan Lebak terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, sementara mesin penggerak ekonomi internal belum mampu berlari kencang.
Kenaikan Rp34 miliar tersebut sejatinya merupakan stimulus penting untuk mendanai program-program strategis di Lebak, mulai dari perbaikan jalan di pelosok hingga penguatan sektor pertanian. Namun, kontribusi yang hanya 4% ini menjadi sinyal bahwa potensi sumber daya alam (SDA) dan sektor pajak daerah yang dibagihasilkan belum terkelola secara optimal atau memang memiliki basis yang terbatas.
Secara intelektual, rendahnya persentase ini menggambarkan “kerentanan fiskal”. Ketika sebuah daerah sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), fleksibilitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pembangunan menjadi terbatas.
 Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, memberikan pandangan strategis mengenai langkah pembenahan yang sedang dilakukan pemerintah kabupaten.
“Kami mensyukuri kenaikan Rp34 miliar ini sebagai tambahan napas bagi pembangunan di Lebak. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa sumbangsih 4% itu adalah cermin bahwa kita masih punya pekerjaan rumah besar dalam kemandirian fiskal. Instruksi pimpinan sudah jela, tahun 2026 ini kita harus memperkuat basis data potensi pajak dan retribusi, serta memastikan sektor pertambangan dan perkebunan di Lebak memberikan bagi hasil yang lebih adil dan transparan,” terangnya
Target kita bukan sekadar menunggu transfer pusat, tapi bagaimana menghidupkan ekosistem investasi lokal yang berdampak langsung pada PAD,” tegas Halson Nainggolan.
Bagi masyarakat Lebak, angka 4% mungkin terasa teknis, namun dampaknya sangat humanis. Keterbatasan modal mandiri daerah berarti pelayanan publik masih sangat bergantung pada stabilitas politik dan ekonomi di tingkat nasional.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini dituntut untuk lebih kreatif dalam menjaring Pendapatan Asli Daerah tanpa harus membebani rakyat kecil. Transformasi pariwisata berbasis komunitas dan hilirisasi produk pertanian diharapkan menjadi kunci agar pada tahun-tahun mendatang, Lebak tidak hanya bangga karena kenaikan dana transfer, tetapi bangga karena mampu membiayai pembangunannya sendiri.( Arief Hidayat)

 

Baca juga: Melampaui Batas Fiskal, Rekor Gemilang Bapenda Kota Tangerang 2025, Pilar Kemandirian Ekonomi Nasional

Tags

Terkini