LEBAK, bantensatu.id – Memasuki minggu kedua Januari 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak diterpa isu miring terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan publik. Dugaan ini mencuat setelah seorang warga mengaku menjadi korban pemerasan saat hendak melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR di kantor Dishub Lebak pada Selasa (6/1/26).
Korban melaporkan bahwa saat sedang memproses uji KIR, ia didatangi oleh oknum petugas yang meminta sejumlah uang di luar tarif resmi. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp500.000 dengan dalih mempermudah proses administrasi atau teknis kendaraan.
Praktik ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Banten. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Dishub Lebak.
Pihak Dishub Lebak memberikan tanggapan yang dinilai publik kurang tegas dalam menyikapi temuan ini. Dalam pernyataannya pada 8 Januari 2026, pihak Dishub sempat menyebut bahwa laporan atau aduan mengenai praktik semacam itu “sudah biasa” terjadi, meskipun mereka membantah adanya sistem pungli secara institusional.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak, S.Sos., M.Si., menyebut bahwa aduan atau laporan miring terkait pelayanan uji KIR merupakan hal yang “lumrah” atau “sudah biasa” terjadi karena selalu ada pihak yang tidak puas.
Abdurazak menambahkan, Meskipun mengakui aduan selalu ada, pihaknya mengklaim tetap terbuka terhadap kritik dan akan mengevaluasi kinerja oknum petugas di lapangan.
Lembaga swadaya masyarakat dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pungli kecil akan merusak integritas pelayanan publik di Kabupaten Lebak secara keseluruhan. Terlebih, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan perhubungan di Lebak untuk tahun 2026 ditargetkan naik signifikan menjadi Rp2,4 miliar, yang membutuhkan transparansi tinggi dalam pengelolaannya.
Hingga Selasa (13/1/2026), masyarakat terus memantau apakah akan ada tindakan disiplin tegas terhadap oknum yang terlibat atau perubahan sistemik guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (Ilham Kusuma)




