JAKARTA, bantensatu.id — Di tengah fajar baru tata kelola pemerintahan yang demokratis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengukir prestasi gemilang dengan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada ajang prestisius Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Pencapaian ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan manifestasi nyata dari konsistensi Banten dalam meruntuhkan dinding pembatas antara otoritas dan rakyat melalui transparansi yang akuntabel.
Berlokasi di Hotel Bidakara, Jakarta, padaSenin (15/12/2025), Provinsi Banten secara impresif menduduki peringkat kedelapan nasional dari 21 provinsi dengan perolehan skor tinggi mencapai 96,45. Penghargaan ini menjadi validasi atas proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang rigid oleh Komisi Informasi Pusat, yang bersandar pada prinsip objektifitas dan keberlanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, yang menerima langsung penghargaan tersebut, menyebutkan bahwa raihan ini adalah buah dari kerja kolektif lintas sektoral.
“Predikat Informatif adalah pengakuan atas komitmen kami dalam mengawal hak konstitusional masyarakat terhadap informasi. Keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan instrumen krusial untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Beni dengan nada optimis.
Ia menambahkan bahwa informasi yang aksesibel merupakan ruh dari partisipasi masyarakat.
“Ketika masyarakat memiliki akses terhadap data, mereka bertransformasi dari sekadar subjek layanan menjadi mitra strategis dalam pengawasan pembangunan. Kami berkomitmen untuk terus mengelevasi kualitas layanan informasi hingga ke akar rumput pada 2026 mendatang.”
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi tinggi atas lonjakan performa badan publik tahun ini. Ia mencatat bahwa secara nasional, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen telah mencapai kualifikasi Informatif, melampaui target RPJMN.
“Capaian Banten adalah bukti adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pimpinan daerah. Kami berharap Banten terus menjadi pemicu bagi daerah lain untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 secara totalitas. Keterbukaan adalah fondasi utama menuju pemerintahan yang bersih,” ujar Donny dalam pidatonya.
Dampak dari keterbukaan ini dirasakan langsung oleh masyarakat sipil. Agus Salim, seorang aktivis transparansi lokal di Serang, menyambut baik prestasi ini sebagai kemenangan warga.
“Kami melihat adanya simplifikasi akses data melalui kanal digital Pemprov Banten yang kian responsif. Namun, predikat ini harus menjadi beban moral bagi pemerintah untuk memastikan bahwa transparansi tidak berhenti di angka penilaian, melainkan benar-benar berimbas pada hilangnya praktik maladministrasi,” ungkapnya.
Kemenangan Banten di panggung nasional ini mengirimkan pesan kuat bahwa birokrasi di era disrupsi harus mampu beradaptasi dengan keterbukaan tanpa kompromi. Dengan menembus urutan delapan besar nasional, Banten telah membuktikan bahwa tata kelola informasi yang dikelola secara profesional mampu menciptakan resonansi positif dalam pelayanan publik.
Penghargaan “Informatif” 2025 ini bukanlah garis finis, melainkan garis start baru bagi Pemprov Banten untuk menyongsong tahun 2026 dengan sistem informasi yang lebih mutakhir dan inklusif. Di bawah naungan transparansi, Banten sedang menenun kembali kepercayaan masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir adalah hasil dari dialektika yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada sejarah. Dunia digital mungkin tak terbatas, namun di Banten, integritas tetap memiliki batas yang jelas: kejujuran informasi untuk rakyat. (Ajie Pangestu)


