LEBAK, bantensatu.id – Isu praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak memanas di awal tahun 2026. Menanggapi laporan warga yang mengaku dimintai uang sebesar Rp500.000 saat proses uji KIR pada Selasa (6/1/2026), pihak Dishub Lebak memberikan klarifikasi resmi sekaligus bantahan keras.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan segera setelah isu tersebut mencuat. Namun, berdasarkan penyelidikan internal, tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Setelah kami turun dan melakukan penyelidikan, ternyata tidak ditemukan. Itu hanya hoaks dan justru mendiskreditkan petugas kami,” tegas Abdurazak dalam keterangannya kepada media, Selasa (13/1/2026).
Ancam Pecat Oknum yang Bermain
Meski membantah temuan tersebut, Abdurazak memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Pengawasan internal terus diperketat untuk menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam proses uji KIR kendaraan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan jalan raya.
Meski membantah temuan tersebut, Abdurazak memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Pengawasan internal terus diperketat untuk menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam proses uji KIR kendaraan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan jalan raya.
Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat apabila ditemukan oknum petugas yang terbukti melakukan pungli atau dengan sengaja meloloskan kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kalau ada petugas yang memungut atau memaksa konsumen memberikan sesuatu, apalagi meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan, itu fatal. Bisa kita pecat,” katanya dengan nada bicara serius.
Menurut Abdurazak, praktik pungli dalam uji KIR bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Kendaraan yang tidak memenuhi standar namun tetap dipaksakan layak operasi berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.
Karena itu, ia secara khusus memberikan instruksi keras kepada seluruh personel di kantor uji KIR agar bekerja secara profesional dan menjaga kebersihan institusi dari gratifikasi.
“Kami sudah wanti-wanti petugas, jangan mau menerima apa pun dari konsumen, kecuali ucapan terima kasih. Kalau sampai meminta, berarti ada sesuatu,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dishub mengimbau masyarakat untuk mendukung transparansi layanan dengan tidak menggunakan jasa calo dan melaporkan secara resmi jika menemukan praktik menyimpang di lapangan. Komitmen ini diambil guna memastikan layanan uji KIR tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tahun 2026 ini.(Ilham Kusuma)




