KABUPATEN SERANG, bantensatu.id-Wacana kebijakan fiskal pemerintah pusat terkait alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan aparatur pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Serang, Banten. Isu mengenai pemotongan anggaran DD secara nasional hingga 64 persen, atau setara dengan sekitar Rp 40 triliun dari total pagu anggaran, memicu kekhawatiran mendalam akan disrupsi pembangunan dan pelayanan publik di level akar rumput.
Keresahan ini bermula dari informasi yang beredar, salah satunya menyebutkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, berencana mengalihkan sekitar Rp 40 triliun dari total pagu DD tahun 2026 yang direncanakan sebesar Rp 60 triliun untuk dialokasikan pada program lain, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 disebut-sebut menjadi landasan kebijakan ini, yang secara implisit mengurangi dana yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Meskipun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Kepala Desa (Papdesi) telah menyuarakan kekecewaan dan keresahan ini secara nasional, konfirmasi resmi secara detail dari pemerintah pusat, terutama mengenai penetapan pagu per desa, masih belum diterima oleh pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengindikasikan bahwa kepastian besaran anggaran baru akan tersedia setelah adanya regulasi resmi dan penetapan pagu anggaran di bulan Desember mendatang.
Dilansir dari media lokasl setempat, Adie Ulumuddin, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai potensi pemangkasan substansial pada anggaran DD mendatang.
“Kami telah mendengar desas-desus mengenai rencana pemotongan Dana Desa untuk tahun 2026. Namun demikian, kami belum dapat memvalidasi besaran pastinya, mengingat regulasi resmi dari pemerintah pusat masih dalam tahap penantian,” jelas Adie Ulumuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 28 November 2025.
Baca juga: Bagaimana Teknologi Mendorong Transformasi dalam Sistem Hukum Modern
Merujuk pada informasi awal yang diterima, Ulumuddin mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran secara nasional diproyeksikan mencapai Rp 40 triliun dari total pagu awal sekitar Rp 69 triliun, merepresentasikan pemotongan lebih dari 60 persen.
“Proporsi pemangkasan memang signifikan, mencapai hampir 60 persen lebih. Namun, kami masih menunggu validasi resmi agar data yang digunakan lebih akurat. Kami memilih untuk wait and see (menunggu dan melihat) arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, karena penetapan pagu final merupakan kewenangan absolut mereka,” ujarnya.
Terkait proses penyusunan anggaran di tingkat desa, Ulumuddin menjelaskan bahwa secara administratif, pemerintah desa sudah dapat memulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
“Apabila proses penyusunan belum mengakomodasi nilai pagu yang baru, pemerintah desa dapat menggunakan acuan pagu tahun sebelumnya. Apabila terdapat perubahan nilai pagu setelah regulasi pusat terbit, penyesuaian akan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP),” pungkasnya. ( Yanuar Sanusi/ARM)