Jumat, 19 Desember 2025

Pemprov Banten

Revolusi Pengawasan di Tanah Jawara, Manuver Triwulanan Dimyati Natakusumah untuk Pemerintahan Tanpa Celah Hukum

Wagub Banten , Dimyati N, tabuh Gong tandai simboliknya banten tanpa celah hukum pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025
SERANG, bantensatu.id — Di tengah tuntutan publik yang kian eskalatif terhadap transparansi birokrasi, Pemerintah Provinsi Banten memformulasikan paradigma baru dalam sistem pengawasan internal. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi eksistensial bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal tersebut menjadi substansi utama dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 yang digelar di Kantor Inspektorat Daerah, KP3B, Kota Serang,  pada Senin (15/12/2025).
Dalam sebuah manuver kebijakan yang progresif, Dimyati menginstruksikan redefinisi intensitas pengawasan. Ia meminta agar forum strategis Rakorbinwas tidak lagi terjebak dalam ritme tahunan yang statis, melainkan bertransformasi menjadi agenda triwulanan. Langkah ini diambil untuk memastikan inventarisasi masalah dan perumusan solusi dapat terakselerasi secara berkala, merespons dinamika birokrasi dengan presisi yang lebih tinggi.
“Binwas adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas dan sinkronisasi. Menuju tahun 2026, kita harus memanifestasikan budaya kerja yang nirkorupsi, kita tidak ingin ada celah bagi masalah hukum di Provinsi Banten,” tegas Dimyati di hadapan para pemangku kepentingan.
Sebagai instrumen mitigasi risiko, Dimyati memperkenalkan doktrin “7P”—sebuah kerangka kerja komprehensif yang dirancang untuk memutus mata rantai korupsi dari hulu ke hilir. Konsep ini mencakup kristalisasi nilai pada fase Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pemeriksaan, hingga Penindakan. Melalui mekanisme 7P ini, setiap celah dalam siklus pemerintahan dipantau secara rigid, memastikan bahwa setiap rupiah APBD terkonversi menjadi kesejahteraan publik tanpa terdistorsi oleh praktik-praktik transaksional.
Sejalan dengan visi tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa Rakorbinwas merupakan wadah strategis untuk mensinkronkan langkah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sinergi ini krusial untuk memastikan bahwa Gubernur, dalam fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, mampu menjamin efektivitas dan efisiensi pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional.
Nina menekankan bahwa koherensi antara pengawasan internal dan pelaksanaan program adalah kunci utama dalam memenuhi ekspektasi publik terhadap pemerintahan yang melayani. Transformasi pengawasan yang diusung melalui kebijakan triwulanan dan doktrin 7P ini menandai babak baru dalam sejarah birokrasi Banten.
Ini adalah sebuah komitmen eksplisit bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa kontrol, dan pelayanan publik tidak boleh tercederai oleh ambisi personal. Kiranya, langkah preventif ini menjadi preseden bagi daerah lain: bahwa integritas tidak datang secara organik, melainkan harus dikonstruksi melalui sistem yang ketat, kepemimpinan yang berani, dan keberpihakan mutlak pada kedaulatan rakyat. Banten sedang membangun benteng moralnya, memastikan bahwa kejayaan daerah hanya dapat berdiri tegak di atas landasan etika yang tak tergoyahkan. (Aji Pangestu)

Tags

Terkini