Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Soetta Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Mahfud MD Protes Delay Batik Air Tanpa Kabar

Batik Air
Batik Air diprotes Mahfud MD , karena delay tidak ada pemberitahuan
TANGERANG, bantensatu.id – Dunia penerbangan Indonesia tengah diuji hebat pada awal tahun 2026. Belum reda gema protes keras tokoh nasional Mahfud MD terkait buruknya komunikasi maskapai pada Minggu malam (11/01), keesokan harinya alam menunjukkan kekuatannya. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) lumpuh diterjang cuaca ekstrem yang memaksa puluhan pesawat “mengalah” demi nyawa penumpang.
Segalanya bermula pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, terjebak dalam ketidakpastian di rute Batik Air Jakarta-Surabaya. Pesawat ID 6594 yang seharusnya mengudara pukul 19.00 WIB, tak kunjung bergerak hingga 80 menit berlalu tanpa satu pun pengumuman resmi.
“Kalau tidak jadi terbang seharusnya diumumkan saja,” tulis Mahfud MD melalui akun Instragram miliknya. Cuitan ini bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan representasi dahaga publik akan hak informasi yang transparan.
Seolah menyambung drama tersebut, pada 12-13 Januari 2026, cuaca ekstrem melanda Jabodetabek. Jarak pandang yang jatuh di bawah standar keselamatan memaksa 31 hingga 34 penerbangan dialihkan (divert) ke bandara alternatif seperti Kertajati, sementara 109 penerbangan lainnya mengalami penundaan (delay) massal yang berdampak pada lebih dari 10.000 penumpang.
Hak Penumpang: Lebih dari Sekadar Makanan Ringan
Di tengah kekacauan ini, publik kembali mempertanyakan hak mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 89 Tahun 2015 yang masih menjadi rujukan di tahun 2026, Mahfud MD dan ribuan penumpang lainnya memiliki hak konstitusional dalam penerbangan:
  1. Kompensasi Manajemen Keterlambatan: Untuk delay 60-120 menit (seperti yang dialami Mahfud MD), penumpang berhak atas minuman dan makanan ringan. Jika keterlambatan melampaui 4 jam, ganti rugi tunai Rp300.000 wajib diberikan, kecuali jika penyebabnya adalah faktor alam (force majeure).
  2. Etika Informasi: Protes Mahfud MD menyentuh titik paling krusial, yakni Hak atas Informasi. Maskapai wajib mengumumkan keterlambatan paling lambat 45 menit sebelum jadwal. Ketiadaan petugas dan pengumuman bukan hanya soal teknis, melainkan degradasi layanan humanis.
Menanggapi krisis di Soetta, Heru Karyadi, General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengungkapkan, keselamatan penumpang adalah segalanya
 “Keselamatan adalah prioritas mutlak di tengah curah hujan tinggi ini,” ungkapnya.
Senada dengan Heru, Widodo, General Manager AirNav Indonesia JATSC, menjelaskan bahwa prosedur go-around dan pengalihan darurat dilakukan untuk menghindari risiko fatal akibat jarak pandang rendah.
Dua peristiwa beruntun ini menjadi tamparan sekaligus pelajaran bagi stakeholder aviasi. Protes Mahfud MD adalah alarm bagi maskapai untuk memperbaiki manajemen krisis komunikasi, sementara gangguan cuaca di Soetta adalah pengingat bagi otoritas bandara untuk memperkuat mitigasi operasional.
Di tengah prediksi puncak musim hujan Januari 2026, penumpang diimbau untuk terus memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi Angkasa Pura Indonesia dan tidak ragu menuntut hak mereka sesuai regulasi jika terjadi ketidakadilan layanan di lapangan.(Irin Masi)

Tags

Terkini