Kamis, 29 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Tembok Ego di Larangan Indah, Menggugat ‘Negara dalam Kota’ dan Ironi Basis Suara di Tanah Sachrudin-Andra Soni

Portal larangan Indah-Kota Tangerang hambat akses jalan
KOTA TANGERANG, bantensatu.id – Wajah pembangunan Kota Tangerang di awal Januari 2026 kembali terbentur pada sengketa klasik yang usang namun menyakitkan, perebutan ruang publik antara eksklusivitas perumahan dan hak mobilitas warga perkampungan. Di Komplek Larangan Indah (Larinda), tepatnya di ujung jalan buntu RT 01/RW 09, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, tumpukan sampah kini menggunung di depan sebuah portal besi permanen. Itu bukan sekadar limbah domestik, melainkan “monumen kemarahan” warga atas aksesibilitas yang “dirampas” hampir dua dekade lamanya.
Persoalan ini bukan sekadar urusan kunci gembok. Bagi warga perkampungan di RW 03 yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut, portal milik Perumahan Larinda adalah jerat ekonomi dan kemanusiaan. Kontras yang tersaji sangat tajam: penghuni perumahan menikmati kemewahan akses jalan yang bercabang melalui Jl. Larinda Raya, sementara warga perkampungan dipaksa tunduk pada satu jalur tunggal yang kini mati total.
Salah satu warga RT 01 EDS (52)yang telah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut, meluapkan kegeramannya
“Kami sudah sabar selama 20 tahun. Dulu alasannya keamanan, lalu alasan COVID-19, tapi sampai sekarang portal ini jadi permanen. Kami merasa seperti warga negara kelas dua. Kalau mau pulang pakai mobil yang kami harus memutar jauh hanya karena portal ini dikunci mati. Belum lagi kalau ada keluarga yang sakit, ambulans tidak bisa memotong jalan untuk tembus cepat!” ujar warga dengan nada geram.
Bagi pemilik roda dua, kondisinya tak kalah memprihatinkan. Mereka terpaksa bermanuver di gang-gang sempit yang padat demi mencapai rumah mereka. Sementara pemilik mobil di wilayah RW 03 hanya bisa mengelus dada melihat akses luas di depan mata yang tertutup besi permanen.
Diplomasi Pintu Belakang dan Gagapnya Mediasi
Ketua RW 09 yang baru, Musa Binsar, telah mencoba merajut kembali komunikasi yang putus. Namun, manajemen Perumahan Larinda (Pengurus Lingkungan-red)tetap bergeming di balik “perisai” kesepakatan lama dengan pengurus RW terdahulu. Pertemuan tersebut  bahkan turut didampingi oleh Babinsa kembali menemui jalan buntu (deadlock). Pihak perumahan tetap bersikukuh bahwa portal adalah hak prerogatif mereka, mengabaikan fakta bahwa jalan tersebut adalah urat nadi perekonomian warga sekitar.
Kecamatan Larangan bukanlah wilayah sembarangan dalam peta politik Banten. Wilayah ini merupakan lumbung suara kunci yang memenangkan Andra Soni secara masif pada Pilgub lalu, sekaligus basis elektoral utama bagi Wali Kota Sachrudin.
Sangat ironis ketika masyarakat di basis suara terkuat ini justru harus “terpenjara” di rumah sendiri oleh Tembok ego perumahan. Kepercayaan warga yang mendulang suara terbanyak kini dipertaruhkan. Jika urusan portal jalan umum saja pemerintah gagal bersikap tegas, publik akan bertanya, untuk siapa kebijakan kota ini berpihak?
Menanti Ketegasan Sachrudin
Aksi warga membuang sampah di titik portal di RT 01/RW 09 adalah sinyal darurat bagi Balai Kota. Berdasarkan regulasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), jalan lingkungan wajib diserahkan kepada Pemkot dan tidak boleh diportal secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Konsep Liveable City yang diusung Sachrudin akan menjadi slogan kosong jika “negara kecil” di dalam Perumahan Larinda dibiarkan mendikte hak hidup warga. Warga Larangan kini menagih janji, kembalikan jalan kami, atau biarkan sampah-sampah ini terus bersuara mewakili kemarahan kami di awal tahun 2026 ini.( Irin Masi)

Tags

Terkini