SERANG, Bantensatu News – Langkah progresif diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjaga kedaulatan ekologisnya. Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, secara resmi mengumumkan pemberlakuan moratorium atau penundaan perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kebijakan berani ini diambil sebagai langkah fundamental untuk menata ulang tata kelola usaha pertambangan yang selama ini dinilai menyimpan kerentanan besar terhadap bencana dan konflik sosial.
Keputusan moratorium ini bukan sekadar jeda administratif, melainkan sebuah manifestasi etika lingkungan hidup. Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh yang mencakup aspek hukum, ketenagakerjaan, hingga dampak transportasi hasil tambang yang kerap dikeluhkan publik.
Wakil Gubernur Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara (temporary) namun sangat krusial sebagai upaya preventif. Banten menolak bertindak reaktif hanya setelah bencana terjadi.
“Kami belajar dari tragedi di daerah lain. Kami tidak ingin eksploitasi hanya meninggalkan luka bagi masyarakat dalam bentuk banjir dan longsor. Moratorium ini adalah jeda untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pasca tambang yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Ahmad Dimyati Natakusumah dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Pemprov Banten dijadwalkan akan segera memanggil 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk berdialog dan menyelaraskan visi pembangunan berkelanjutan. Wagub juga memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum di balik pertambangan ilegal (PETI) untuk segera mundur, sembari memastikan Satgas Pengawasan akan dibentuk hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan pihaknya tengah mengakselerasi penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum teknis. Langkah ini juga didukung penuh oleh DPRD Banten yang berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sumber Daya Alam yang komprehensif. (Aji Pangestu)




