Jumat, 19 Desember 2025

Pemprov Banten

Robinsar Tuntut Kinerja PPPK Sekaligus Siapkan Mutasi Besar Camat dan Lurah

Pelantikan
.Pelantikan 3.531 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Walikota Cilegon Robinsar di Alun-alun Cilegon, Jumat 5 Desember 2025.
Cilegon, bantensatu.id –Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon di bawah kepemimpinan Walikota Robinsar sedang mengalami dinamika signifikan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Di satu sisi, Walikota baru saja melantik ribuan PPPK dengan pesan tegas soal kinerja, di sisi lain, rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat struktural eselon III dan IV sedang dipersiapkan untuk awal tahun 2026.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Robinsar melantik 3.531 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Alun-alun Cilegon, yang terdiri dari 45 Penuh Waktu dan 3.486 Paruh Waktu. Momen yang dinanti-nantikan oleh para pegawai yang sebagian besar telah mengabdi lebih dari satu dekade ini, dibarengi dengan peringatan keras dari Walikota.
Robinsar menekankan bahwa status PPPK menuntut kewajiban kinerja, disiplin, dan etos kerja yang setara dengan PNS. Ia secara spesifik meminta mereka untuk fokus bekerja optimal, bukan sekadar melakukan absen kehadiran. Peringatan ini mencakup tiga pilar utama: optimalisasi kualitas pelayanan publik, penegakan disiplin sesuai PP No. 94/2021, dan komitmen terhadap integritas serta pencegahan korupsi. Peringatan ini menjadi sinyal bahwa era “santai” dalam birokrasi Cilegon telah berakhir.
Bersamaan dengan penegasan disiplin PPPK, Pemkot Cilegon juga tengah bersiap melakukan perombakan besar di level struktural. Sebanyak 8 camat dan 43 lurah di lingkungan Pemkot Cilegon dikabarkan akan dimutasi secara keseluruhan, atau setidaknya menyisakan satu atau dua lurah saja. Mutasi ini direncanakan berlangsung sebelum Januari 2026, untuk menyelaraskan dengan penerapan sistem manajemen talenta pada awal tahun depan. Sebuah sumber internal yang enggan diidentifikasi mengindikasikan bahwa perombakan ini bersifat mendesak dan sistematis.
“Pelaksanaannya akan digeber sebelum Januari 2026, sebab awal tahun depan kita sudah mengimplementasikan manajemen talenta secara penuh,” ungkap sumber tersebut, pada Jumat,(5/12/25).
Sumber tersebut juga menegaskan skala mutasi yang akan dilakukan, yang mencakup hampir seluruh pejabat di level kecamatan dan kelurahan.
“Camat akan mengalami pergantian secara kolektif, demikian pula lurah. Kemungkinan besar, hanya satu atau dua posisi lurah saja yang akan dipertahankan,” tegasnya.
Menanggapi dinamika ini, Walikota Cilegon Robinsar memberikan perspektif normatif mengenai kebijakan kepegawaian. Ia menekankan bahwa rotasi dan mutasi merupakan mekanisme wajar dalam administrasi publik untuk memastikan efektivitas organisasi.
 Robinsar juga menambahkan bahwa rotasi dan mutasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi pemerintahan maupun perusahaan, berfungsi sebagai penyegaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan respons terhadap banyaknya pejabat yang telah menjabat di posisi yang sama selama bertahun-tahun.
“Prinsipnya, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam tatanan pemerintahan maupun korporasi. Ini esensial untuk penyegaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sangat wajar dilakukan mengingat banyak pejabat yang telah menduduki posisi yang sama selama periode waktu yang signifikan. Implementasinya akan kami lakukan secara bertahap, diawali dengan posisi Sekda(sebelumnya-red), lalu disesuaikan dengan struktur lainnya,” jelas Robinsar, pada awakmedia.
Langkah ini menurutnya dipandang sebagai upaya Pemkot Cilegon untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan tuntutan profesionalisme dan efisiensi kinerja yang diharapkan di era baru manajemen talenta birokrasi
Langkah ganda Walikota Robinsar, menuntut profesionalisme PPPK dan merotasi pejabat struktural secara masif, menunjukkan adanya konsolidasi kuat dalam tubuh birokrasi Cilegon. Niat untuk menciptakan pemerintahan yang ramping, efektif, dan berbasis manajemen talenta patut diapresiasi. Namun, rencana mutasi total 8 camat dan 43 lurah sebelum Januari 2026 berpotensi menimbulkan risiko politis dan stabilitas administrasi.
Jika mutasi tersebut didasari oleh faktor non-kinerja atau intervensi politik dari pihak-pihak yang membisiki Walikota, hal ini dapat mengancam profesionalisme ASN dan melanggar prinsip meritokrasi. Walikota Robinsar wajib memastikan bahwa setiap keputusan rotasi didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya berpotensi menciptakan ketidakstabilan di tingkat kecamatan dan kelurahan, tetapi juga mengancam legitimasi kebijakan Walikota sendiri di mata publik dan ASN di Cilegon.(Arief Hidayat/ARM)

Tags

Terkini