Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Tragedi Berdarah di Rumah Politikus Cilegon: Utang Kripto Rp700 Juta dan Akhir Pelarian Sang Eksekutor Pagi Buta

ilustrasi
Foto Ilustrasi
CILEGON, Bantensatu News – Kabut misteri yang menyelimuti kasus pembunuhan tragis Muhammad Axle Harman Miller (9), putra dari politikus senior PKS Cilegon, Maman Suherman, akhirnya tersingkap sepenuhnya. Dalam sebuah konferensi pers yang sarat ketegangan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026) pukul 10.00 WIB, polisi membedah anatomi kejahatan yang dipicu oleh “tsunami” finansial di dunia digital.
 Ketika Kripto Membawa Petaka
Bukan dendam politik atau persaingan bisnis yang menjadi pemicu, melainkan keputusasaan ekonomi. Pelaku, Heru Anggara (31), seorang karyawan swasta asal Palembang, mengaku terjebak dalam pusaran utang bank yang mencapai angka fantastis,yakni  Rp700 juta.
“Tersangka mengalami kerugian masif setelah seluruh asetnya amblas dalam investasi kripto. Dengan modal awal Rp400 juta yang ludes, ia terdesak utang jatuh tempo dan memilih jalan gelap sebagai spesialis pencuri rumah mewah,” tegas Kapolres Cilegon dalam pernyataan resminya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa pagi, 16 Desember 2025, saat fajar belum sepenuhnya menyingsing di kediaman Maman Suherman. Heru Anggara, yang mengincar barang berharga untuk menutup lubang utangnya, berhasil menyelinap masuk. Namun, rencana pencurian itu berantakan saat ia tepergok oleh Axle (9) yang terbangun. Panik identitasnya terungkap, Heru bertindak kalap. Tanpa belas kasihan, ia menganiaya bocah tak berdosa itu hingga tewas untuk membungkam saksi kunci. Pelaku kemudian menghilang ditelan kegelapan, memicu perburuan besar-besaran selama tiga pekan.
Drama Penangkapan: Tepergok di Rumah Mantan Legislator
Pelarian Heru berakhir secara ironis. Bak pepatah “sepandai-pandai tupai melompat”, ia diringkus saat mencoba melakukan aksi serupa di rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri, pada Jumat (2/1/2026).
Berkat kewaspadaan asisten rumah tangga dan kesigapan warga yang mengepung lokasi, Heru tak berkutik. Polisi yang tiba di lokasi segera menyadari bahwa pria yang mereka amankan memiliki ciri-ciri fisik yang identik dengan buronan nomor satu kasus pembunuhan anak politikus PKS tersebut.

“Ini adalah kejahatan sadis yang didorong oleh tekanan ekonomi ekstrem. Kami memastikan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.” ungkap Kapolres Cilegon, KBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/26)

Perwakilan Keluarga Korban (Maman Suherman) Melalui juru bicara keluarga, disampaikan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku.

 “Kehilangan Axle adalah luka yang tak akan sembuh, namun kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi jiwa yang tak berdosa.”

Baca juga: Fajar Baru di Bumi Tangerang, Sang Doktor Intelektual Siap Pulihkan Marwah Adhyaksa

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, didepan awak media mengungkap bahwa pelalu adalah pelaku tunggal

“Tersangka merupakan pelaku tunggal. Ia sangat lihai dalam memetakan rumah-rumah mewah yang minim pengamanan, namun kali ini ia tidak bisa lari dari jeratan hukum.” ungkapnya

Kasus Heru Anggara menjadi pengingat pahit tentang dampak psikologis dan sosiologis dari kerugian ekonomi digital yang tidak terkelola. Seorang karyawan swasta bisa berubah menjadi predator dingin hanya karena angka-angka yang hilang di layar ponsel.
Kini, Heru Anggara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, publik Cilegon tetap berduka, melepas kepergian Axle yang menjadi korban dari keserakahan dan keputusasaan seorang pria yang kalah dalam judi aset digital.
Penyidik menjerat tersangka Heru Anggara (31) dengan pasal berlapis yang sangat berat untuk mengakomodasi unsur pencurian, penganiayaan anak, dan pembunuhan, 1. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), 2.Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), 3.Pasal 365 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Mati) 4. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), pelaku terancam diprnjara 20 tahun minimal, seumur hidup, hingga hukuman mati  ( Ajie Pangestu)

Baca juga: Restrukturisasi Strategis Jaksa Agung ST Burhanuddin Demi Supremasi Hukum Indonesia 2026

Tags

Terkini