Kamis, 29 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Dobrak “Dinding Bisu” Dishub, LSM Geram Seret Dugaan Mark-Up PJU Kota Serang Rp10,5 Miliar ke KPK

Ketua LSM Geram Banten Kota Serang Rahmat, S.H. menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi PJU di depan Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, 21 Januari 2026
Berkas laporan dugaan korupsi PJU di depan Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, 21 Januari 2026.
JAKARTA, Bantensatu News – Langkah berani diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Geram Banten Indonesia Kota Serang dalam mengawal uang rakyat. Tepat pada Rabu (21/1/2026), lembaga swadaya masyarakat tersebut resmi melayangkan laporan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) APBD 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan birokrasi di Kota Serang. Proyek senilai Rp10,5 miliar untuk pengadaan 748 titik PJU di empat kecamatan tersebut kini berada dalam radar pengawasan “Gedung Merah Putih” setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dinilai enggan membuka ruang audiensi bagi publik.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, Rahmat, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen komprehensif, mulai dari kejanggalan proses lelang hingga realisasi fisik di lapangan.
“Kami membawa bukti-bukti autentik ke hadapan penyidik KPK. Laporan ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap Dinas Perhubungan Kota Serang yang seolah kebal hukum dan menutup diri. Surat audiensi kami tidak pernah direspon, maka biarlah hukum yang berbicara melalui tangan KPK,” tegas Rahmat, S.H. usai menyerahkan laporan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Proyek yang menjadi objek laporan tersebut dikerjakan oleh pelaksana PT Wahana Agung Mandiri dengan konsultan pengawas CV Citra Nusa Konsulindo. Kehadiran LSM Geram di KPK selama dua jam tersebut disambut positif oleh bagian penerimaan laporan yang berjanji akan segera melakukan telaah mendalam terkait potensi kerugian negara pada proyek penerangan jalan tersebut.
Tragedi dugaan korupsi PJU adalah luka bagi masyarakat. Penerangan jalan umum seharusnya menjadi hak dasar warga untuk keamanan dan kenyamanan di malam hari, bukan menjadi lahan untuk memperkaya diri melalui skema anggaran yang tidak wajar.(Ajie Pangestu)

Tags

Terkini