Sabtu, 06 Desember 2025

Meredam Kriminalisasi Terhadap Guru, DPRD Pandeglang Mendeklarasikan Urgensi Penerbitan Payung Hukum

Penguatan payung hukum
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam

PANDEGLANG, bantensatu.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang secara proaktif mendesak eksekutif dan legislatif di tingkat pusat untuk segera mengesahkan regulasi yang komprehensif, baik dalam bentuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru maupun Peraturan Daerah (Perda) lokal. Inisiatif ini merupakan respons fundamental terhadap fenomena maraknya laporan pidana yang menimpa insan pendidik di wilayah tersebut, yang dinilai mengganggu stabilitas ekosistem pendidikan.

Fenomena kriminalisasi guru, di mana tindakan pendisiplinan yang dilakukan dalam koridor pedagogis seringkali berujung pada meja hijau akibat laporan wali murid, telah menciptakan iklim ketidakpastian hukum. Situasi ini, yang secara spesifik mengemuka di Kabupaten Pandeglang, Banten, menimbulkan keresahan masif di kalangan tenaga pendidik.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru bukan lagi sebuah opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
“Profesi guru memiliki kekhususan dan risiko inheren. Ketika seorang guru menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan, ia harus dilindungi oleh instrumen hukum yang kuat, bukan malah dihadapkan pada ancaman pidana,” ujar Umam dalam pernyataan resminya di Gedung DPRD Pandeglang.
Menurut Umam, meskipun telah ada landasan hukum di tingkat nasional—seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru—implementasinya di lapangan masih dianggap parsial dan belum efektif membendung gelombang laporan polisi.
Desakan DPRD ini mendapatkan dukungan penuh dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang. Organisasi profesi ini secara konsisten mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru segera disahkan di tingkat DPR RI.
“Kami mengapresiasi langkah politik DPRD Pandeglang. Guru butuh kepastian hukum agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa dihantui rasa takut. Peraturan yang ada saat ini belum memberikan ‘rasa aman’ yang substansial,” ungkap perwakilan PGRI Pandeglang.
Dampak langsung dari ketiadaan payung hukum yang kuat ini adalah potensi demoralisasi guru dalam menjalankan pendidikan karakter. Guru cenderung menghindari tindakan pendisiplinan yang diperlukan, yang secara jangka panjang dapat merugikan kualitas output pendidikan di Banten.
Guna mewujudkan ekosistem pendidikan yang kondusif, inisiatif legislatif di tingkat daerah ini dipandang krusial sebagai katalisator perlindungan profesi guru. Sinergi antara DPRD Pandeglang dan jajaran eksekutif daerah diharapkan mampu menghasilkan instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian yuridis, tetapi juga mengembalikan marwah serta wibawa guru di hadapan masyarakat dan hukum, sehingga fokus utama pendidikan karakter di Banten dapat berjalan optimal tanpa intervensi kriminalisasi yang kontraproduktif.(Azis Kurnia/ARM)

Tags

Terkini