Kamis, 29 Januari 2026

Pemprov Banten
per

Pemkab Pandeglang Tantang Ahli Waris Uji Materiil di Pengadilan demi Hak Pendidikan

"Penyegelan SDN 1 Gerendong Pandeglang oleh ahli waris Januari 2026".
Kondisi terkini SDN 1 Gerendong pasca-penyegelan akibat sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkab Pandeglang. Hak pendidikan siswa kini berada di ujung tanduk menunggu kepastian hukum.
PANDEGLANG, Bantensatu News – Ketegangan menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang awal tahun 2026. Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang secara tegas mengecam aksi penyegelan gedung SDN 1 Gerendong di Kecamatan Koroncong yang dilakukan oleh pihak ahli waris pada Senin (19/1/2026). Aksi ini dinilai sebagai tindakan kontraproduktif yang mengorbankan hak konstitusional anak didik untuk belajar.

Menanggapi klaim sepihak tersebut, Pemkab Pandeglang melalui jajaran teknis menyatakan kesiapan untuk mempertahankan aset negara. Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Pandeglang, Diana Lutfiah, mengungkapkan bahwa secara administratif, lahan seluas 1.500 M² tersebut adalah milik sah pemerintah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Gedung ini merupakan bangunan Inpres yang berdiri sejak tahun 1982. Kami memiliki bukti dukungan dari pernyataan Kades terdahulu tahun 2017 serta dokumen dari BPKP tahun 2015. Sebaliknya, pihak ahli waris sejauh ini hanya menunjukkan bukti surat waris,” papar Diana. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen otentik tersimpan aman dan siap diuji kapan saja.

Disdikpora Pandeglang memastikan tidak akan mundur dari lokasi. Kabid SD Disdikpora, Wawan Munawar, menegaskan bahwa meski terjadi penyegelan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus tetap diupayakan berjalan di lokasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan anak didik dijadikan korban dalam sengketa ini. Kami akan tetap bersikukuh menjalankan KBM di sana karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Wawan pasca-musyawarah yang juga dihadiri unsur Muspika, TNI, dan Polri.

Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Pandeglang, Doni Hermawan, memberikan himbauan keras agar ahli waris menghentikan aksi penyegelan yang merugikan masyarakat luas. Ia menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui mekanisme yang beradab di meja hijau.
“Jika merasa memiliki bukti yang lebih kuat, silakan tempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri. Biarkan putusan hukum tetap (inkracht) yang berbicara, daripada melakukan tindakan yang melebar dan mengorbankan anak-anak kita,” tandas Doni.
Saat ini, Pemkab Pandeglang tengah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin stabilitas keamanan di lingkungan sekolah agar siswa dapat kembali belajar tanpa intimidasi fisik berupa penyegelan bangunan.(Azis Kurnia)

Tags

Terkini