TANGERANG, bantensatu.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan, secara konsisten mengintensifkan operasi penertiban terhadap material promosi luar ruang (spanduk dan baliho) ilegal.
Upaya sistematis ini, yang baru-baru ini menyasar ruas vital di Kecamatan Larangan—meliputi Jalan Raya Adam Malik dan Jalan Raya HOS Cokroaminoto—merefleksikan komitmen administratif dalam menegakkan estetika kota dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Operasi penertiban ini bukan sekadar tindakan diskresioner, melainkan manifestasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Camat Larangan, Nasrullah, menekankan bahwa tindakan eksekusi lapangan ini merupakan respons langsung terhadap aduan masyarakat terkait proliferasi spanduk tanpa izin yang mengganggu utilitas publik dan estetika visual kota.
“Intervensi penertiban ini didasarkan pada mandat yuridis Perda Nomor 8 Tahun 2018. Kami menargetkan puluhan material iklan ilegal yang secara sembarangan dipasang pada fasilitas umum—mulai dari tiang listrik, vegetasi publik [pohon], hingga melintang di atas ruas jalan protokol, yang secara nyata mengganggu kenyamanan dan keselamatan visual pengguna jalan,” ujar Nasrullah, pada Rabu (10/12/25).
Fokus utama operasi ini adalah restorasi ketertiban visual (visual order) di ruang publik. Pemasangan spanduk liar sering kali menimbulkan polusi visual yang menurunkan kualitas lingkungan perkotaan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Penertiban ini berupaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya dan memastikan bahwa medium periklanan mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan.
Pemkot Tangerang juga menerapkan pendekatan preventif melalui sosialisasi masif.
Imbauan ini ditujukan agar masyarakat dan pelaku usaha menempuh prosedur perizinan resmi sebelum memasang material promosi, sebuah langkah krusial untuk meminimalisasi pelanggaran di masa mendatang.
Meskipun upaya penertiban ini patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan, terdapat beberapa catatan yang diungkapkan sejumlah pegiat tata kota bekaitan kebijakan tata kelola periklanan di Kota Tangerang.
Ke depannya, Camat Nasrullah memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan di ruas jalan protokol lainnya. Pemkot Tangerang sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan kota dengan mematuhi regulasi pemasangan media luar ruang.
Sejumlah tanggapan kritis atas kebijakan tata kelola periklanan di Kota Tangerang di kemukakan juga oleh sejumlah pegiat tata kota,
 “Seringkali, proliferasi spanduk liar terjadi karena proses perizinan yang dianggap rumit, memakan waktu, atau mahal. Pemkot Tangerang perlu mengevaluasi dan menyederhanakan mekanisme perizinan daring (e-government) untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan pelaku usaha mikro/kecil”. Hal tersebut dikatakan Ketua Aktivis LIBRA, Irwansyah
Hal senada juga diungkap Ketua PANRI, Suryadi: “Pemerintah daerah perlu menyediakan lebih banyak titik lokasi periklanan publik yang legal, terjangkau, dan strategis, sebagai alternatif yang sah bagi masyarakat untuk berekspresi atau berpromosi, sehingga mengurangi insentif untuk melakukan pelanggaran”.
Ditempat terpisah Ketua JPKP, Jhonson Manulang menyoroti isu adanya tebang pilih dalam penindakan speprti yang sudah menjad rahasia umum di masyarakat.
Baca juga: Polsek Kronjo Berikan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
“Operasi penertiban harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak tebang pilih, menyasar baik spanduk komersial maupun spanduk politis, misalnya, ucapan selamat hari raya dari pejabat yang melanggar aturan yang sama, guna menjaga kredibilitas institusi penegak hukum”, pungkasnya.(Irin Masi)