Jumat, 19 Juni 2026

per

Polsek Kronjo Berikan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Bantensatu.id-Piket SPKT Polsek Kronjo, Aipda Adung, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pengaduan dan laporan kehilangan surat-surat serta barang-barang penting di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kronjo. Senin (8/12/2025)

Pelayanan tersebut meliputi penerimaan laporan masyarakat mengenai kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu identitas lainnya, serta laporan kehilangan barang berharga, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Aipda Adung memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan profesional dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan serta proses penerbitan surat keterangan kehilangan.

Baca juga: Tragedi Anarkisme May Day Bandung, Enam Tersangka Positif Tramadol, Polda Jabar Usut Keterlibatan Kelompok Penghasut

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kronjo dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Polsek Kronjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(IMH)

Baca juga: Sinergi Andra Soni Wujudkan Kenyamanan Idulfitri 1447 H

Tags

Terkini