TANGERANG — BANTENSATU.ID, Alih-alih meraup keuntungan dari aksi kejahatannya, komplotan polisi gadungan dan korbannya justru harus sama-sama mendekam di balik jeruji besi. Aparat Polsek Teluknaga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengkarut kasus pemerasan dan peredaran obat keras Golongan G di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka yang ditahan, enam orang merupakan sindikat pemerasan, sedangkan dua lainnya adalah pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung. Keenam pelaku pemerasan berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36), sedangkan pasutri pengedar obat keras adalah MS dan NC.
“Delapan orang tersangka ditahan. Enam orang pelaku pemerasan dan dua lainnya terkait peredaran obat keras Daftar G. Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi sehingga penahanan dilakukan di Polsek Teluknaga,” terang AKP Kevin Hotlando dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Kronologi perkara ini bermula ketika tiga pelaku mendatangi warung milik MS dengan dalih melakukan penggerebekan. Sambil mengaku sebagai anggota kepolisian, para pelaku merangsek masuk, menggasak uang di laci, rokok, menyita obat Daftar G, hingga merusak dan mencabut kartu memori CCTV.
Pemilik warung yang ketakutan kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang sudah diisi oleh tiga pelaku lainnya. Korban dibawa berkeliling selama 20 menit sembari diancam dan diperas sejumlah uang. Namun, petaka bagi komplotan ini terjadi saat mereka kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal.
Memanfaatkan momentum tersebut, MS langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban spontan memicu reaksi warga sekitar yang langsung mengepung, merusak mobil operasional pelaku, dan menyerahkan keenam polisi gadungan tersebut ke Mapolsek Teluknaga.
Ironisnya, proses pemeriksaan di kantor polisi justru membuka kotak pandora. Berdasarkan pendalaman verbal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui laporan Model A, Unit Reskrim Polsek Teluknaga menemukan bukti kuat bahwa korban pemerasan—yakni MS dan NC—memang merupakan pengedar gelap obat keras jenis tramadol tanpa izin edar formal maupun keahlian kefarmasian.
Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 butir tramadol, uang tunai Rp 198.500, etalase obat, dua unit CCTV rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, serta empat lembar surat tugas palsu.
Atas perbuatannya, komplotan polisi gadungan dijerat pasal pemerasan. Sementara pasutri pemilik warung dibidik dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana kurungan atas praktik kefarmasian ilegal.
Refleksi Akhir
Ketika kriminalitas bertemu dengan kriminalitas, hukum tidak sedang disuruh memilih siapa yang lebih suci, melainkan sedang diuji untuk menegakkan timbangannya secara objektif. Kasus di Teluknaga ini adalah sebuah satire sosial yang sempurna, para pemeras merasa jumawa memakai topeng negara, sementara yang diperas meratap sebagai korban padahal rahim warungnya memproduksi racun kimia bagi generasi muda.
Di dalam ruang gelap perputaran tramadol, moralitas sering kali absen, dan yang tersisa hanyalah transaksi purba berbasis ketakutan. Komitmen kepolisian untuk menyapu bersih kedua faksi ini—baik polisi palsu maupun apoteker ilegal—adalah bukti bahwa ketertiban publik tidak boleh dinegosiasikan oleh drama teriakan minta tolong atau robeknya surat tugas palsu di atas kap mobil yang hancur.
Reporter: Agam Wijaya | Editor: ARMAND




