JOMBANG —bantensatu.id, Agenda puncak Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi memasuki fase krusial dalam menentukan nakhoda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa bakti 2026–2031. Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PBNU menetapkan lima nama kandidat yang berhasil lolos syarat ambang batas tabulasi suara nasional di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Kelima nama kandidat yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) sedunia ini akan langsung diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, guna mendapatkan izin tertulis. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum PBNU diserahkan sepenuhnya ke dalam forum musyawarah mufakat bersama sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Gus Kikin Unggul Telak dalam Tabulasi Suara
Berdasarkan hasil agregat penghitungan suara terbuka yang dilakukan oleh panitia, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin), memimpin jauh di posisi pertama dengan mengantongi 472 suara.
Berikut adalah rincian perolehan suara lima kandidat Ketua Umum PBNU yang dinyatakan sah dan lolos verifikasi:
-
- KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin): 472 suara
- KH Zulfa Mustafa: 262 suara
- KH Abdul Salam: 261 suara
- KH Yahya Cholil Staquf: 258 suara
- KH Abdul Ghofar Rozin: 155 suara
Merespons amanah besar tersebut, Gus Kikin menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas atmosfer muktamar yang dinilainya sangat sejuk dan penuh kegembiraan.
“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini, dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari persyaratan-persyaratan. Tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA. Ini merupakan Muktamar yang gembira,” ujar Gus Kikin. Beliau juga menambahkan bahwa NU di posisi manapun selalu diamanahi untuk berkhidmah menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat dan umat. “Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” lanjutnya khidmat.
Restorasi Sistem: 73 Persen Muktamirin Hentikan Model Voting Langsung
Lahirnya lima nama kandidat ini merupakan produk langsung dari reformasi sistem pemilihan yang radikal di tubuh NU. Sebelumnya, dalam Sidang Pleno III, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan draf tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
Melalui proses voting ketat yang dipimpin oleh Prof. Muhammad Nuh, mayoritas utusan menghendaki penghentian model pemilihan langsung (one man one vote) di tingkat akar rumput untuk menghindari polarisasi politik jam’iyah. Dari total 552 peserta pemilik suara sah yang hadir:
-
- 401 suara (73%) menyatakan setuju mengembalikan mekanisme pemilihan ke sistem AHWA.
- 150 suara memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung.
- 1 suara dinyatakan tidak sah.
“Dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU. Proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang memiliki kedalaman ilmu serta kearifan,” papar Prof. Muhammad Nuh.
Sesuai dengan alur draf aturan baru, kelima nama dengan suara tertinggi ini tidak akan diadu dalam pemungutan suara terbuka oleh peserta, melainkan disaring secara ketat melalui pertimbangan spiritual dan catatan etis dari Rais ‘Am, sebelum akhirnya diputuskan bersama sembilan anggota dewan AHWA. Langkah ini sekaligus mengunci komitmen bahwa perhelatan akbar tertinggi NU yang berlangsung sejak 27 Agustus ini tetap selesai tepat waktu pada Senin, 31 Agustus 2026.
Reporter: Ananta Fathur
Editor: Armand
Editor: Armand




