JAKARTA — bantensatu.id, Penyelidikan atas kasus kontroversi tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menangkap dua orang pelaku berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang kini tengah menghadapi pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.
Gelombang kecaman publik memicu respons tegas dari Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, yang menegaskan bahwa skandal penistaan ini tidak boleh diselesaikan hanya lewat retorika permohonan maaf .
Eskalasi penegakan hukum ini menjadi sinyal keras bagi industri hiburan dan promosi komersial untuk tidak menabrak batas-batas sakralitas religiusitas masyarakat demi kepentingan sensasi komodifikasi.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menggarisbawahi pentingnya efek jera hukum substantif dengan merefleksikan yurisprudensi kasus Holywings pada tahun 2022 silam.
“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial,” ujar Syafi’i melalui keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan menyita dua alat bukti autentik elektronik. Polisi segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum kedua pelaku menuju tahap penyidikan.
Berdasarkan investigasi awal Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, aksi penistaan di booth produk miras tersebut diduga diinisiasi secara spontan oleh pengunjung yang merebut mikrofon, namun penyidik tetap mendalami keterlibatan aktor serta pihak sponsor lainnya .
Di sisi lain, promotor The Sounds Project merilis pernyataan resmi yang mengutuk keras insiden tersebut . Mereka menegaskan aksi sensitif itu terjadi di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara . Pihak manajemen kini telah melayangkan teguran keras kepada sponsor terkait untuk bertanggung jawab penuh secara hukum.
Ketika ayat suci—yang diturunkan sebagai pemandu spiritualitas manusia—diperlakukan tak lebih dari sekadar komoditas hiburan murahan untuk ditukar dengan sebotol alkohol, di situlah nalar publik kita sedang mengalami kebangkrutan etis. Kasus di Ancol ini bukan sekadar kekhilafan spontanitas, melainkan cerminan dari kedangkalan berfikir industri sekuler yang kerap kehilangan kompas moral demi sebuah atensi viral.
Hukum memproses pelaku adalah satu hal wajib , namun tuntutan Wamenag untuk menyusun regulasi batas komersialisasi agama adalah hal substantif yang jauh lebih mendasar . Kita tidak boleh membiarkan ruang publik berubah menjadi pasar bebas di mana simbol iman dieksploitasi tanpa batas.
Jika batas sakralitas terus menerus diterabas atas nama kebebasan berekspresi, maka tatanan sosial kita akan runtuh dalam sinisme. Negara harus hadir dengan hukum yang tegas, bukan untuk mengekang ekspresi, melainkan untuk menjaga agar martabat akal sehat dan keyakinan warga negara tidak dijadikan lelucon di bawah panggung lampu sorot.
Reporter: Arumka| Editor: Faisal




