KOTA TANGERANG — bantensatu.id,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan strategi insentif pajak yang agresif guna mendongkrak kepatuhan warga sekaligus mempercepat realisasi target pendapatan daerah. Otoritas fiskal daerah resmi memberlakukan “Program Diskon Kemerdekaan” yang mencakup pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pemutihan total sanksi administrasi. [1, 2]
Langkah taktis ini diposisikan sebagai instrumen ganda: memberikan relaksasi ekonomi bagi wajib pajak di satu sisi, dan mengamankan likuiditas kas daerah di sisi lain.
Formulasi Diskon dan Strategi Jemput Bola
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, memaparkan bahwa program ini sengaja dikemas dengan angka-angka simbolik kemerdekaan guna menstimulasi psikologis publik agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya yang tertunda.
Secara terperinci, struktur keringanan perpajakan yang ditawarkan meliputi:
-
- PBB P-2: Potongan sebesar 17 persen untuk ketetapan pokok PBB hingga tahun pajak 2014, serta diskon 8 persen untuk periode tahun pajak 2015 sampai 2020.
- BPHTB: Diskon masif sebesar 45 persen khusus untuk program sertifikat tanah massal besutan pemerintah seperti PTSL, PRONA, dan PTKL.
- Penghapusan Denda: Pemutihan 100 persen terhadap seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan akumulatif hingga ketetapan tahun 2025.
Guna memastikan program ini tidak sekadar menjadi pengumuman di atas kertas, Bapenda menerapkan metode operasional “jemput bola” secara desentralisasi. Otoritas menyebar personel teknis dari seluruh bidang ke kantor-kantor kelurahan hingga kawasan permukiman padat penduduk, bersanding dengan pusat layanan reguler di Mal Pelayanan Publik (MPP), UPT Barat, dan UPT Timur.
“Melalui Program Diskon Kemerdekaan ini, kami memberikan potongan pokok PBB hingga diskon BPHTB dan penghapusan denda. Kami menyebarkan petugas ke berbagai wilayah. Hari ini misalnya pelayanan dibuka di Kecamatan Pinang, Jatiuwung, dan Ciledug,” ujar Kiki Wibhawa di ruang kerjanya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Rapor Kinerja Fiskal dan Kepatuhan Publik
Bapenda turut membuka data kinerja keuangan daerah per akhir Juli 2026. Realisasi penerimaan PBB tercatat telah menyentuh angka Rp402 miliar, atau setara dengan 67 persen dari pagu target yang dipatok sebesar Rp600 miliar. Sementara itu, sektor BPHTB mencatatkan penerimaan senilai Rp304 miliar atau baru mencapai 47,5 persen dari target makro sebesar Rp662 miliar.
Secara tren sosiologis, insentif tahunan ini diklaim berhasil merombak kurva kepatuhan (compliance rate) masyarakat Kota Tangerang. Statistik internal menunjukkan indeks kepatuhan wajib pajak merangkak naik dari 85 persen pada tahun 2025 menjadi 87 persen pada tahun berjalan 2026. Lonjakan ini juga diharapkan mampu mengikis saldo piutang pajak macet, terutama untuk masa pajak 2015-2020 yang kini masuk dalam skema perluasan diskon.
Kiki juga mengingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh narasi atau kampanye negatif yang mendiskreditkan fungsi perpajakan. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang disetorkan oleh masyarakat akan dikonversi kembali menjadi instrumen pembangunan infrastruktur kota, fasilitas kesehatan, jaminan pendidikan, hingga bantalan bantuan sosial.
Reporter: Irin Masi| Editor: Faisal




