BEKASI — bantensatu.id, Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat untuk menggambarkan nasib kelam yang kini dihadapi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY). Belum lama didepak dan dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan, legislator ini bersama dua rekannya berinisial ED (atau EB) dan B kini resmi menghuni kamar tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Cikarang pada Rabu (29/7/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab para tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi . Langkah ini diambil menyusul dinyatakannya berkas perkara pengeroyokan tersebut telah lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi langsung sirkulasi proses hukum yang menjerat sang pejabat daerah. Pelimpahan tahap II ini secara yuridis menandai bahwa kasus yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki gerbang proses penuntutan .
“Malam ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara pengeroyokan atas nama NY, ED/EB, dan B,” ujar Fajar Gigih Wibowo saat memberikan keterangan resmi kepada media, Kamis (30/7/2026).
Pascaproses serah terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan pemeriksaan singkat guna memvalidasi pos-pos identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti fisik yang diserahkan Demi mempermudah jalannya penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang, JPU menetapkan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli 2026 .
Langkah penahanan ini secara formil merujuk pada regulasi Pasal 99 ayat (5) jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP . Fajar menegaskan, penahanan dieksekusi secara objektif karena indikator pemenuhan alat bukti telah terpenuhi, yakni minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang
Berdasarkan dokumen penyidikan, Nyumarno bersama dua rekannya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan .
Tragedi kekerasan fisik tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran yang terletak di kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan .Menariknya, proses pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Kabupaten Bekasi ini turut dikawal ketat oleh perwakilan keluarga korban [29/7/2026]. Mereka hadir secara khusus dengan mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai simbol dukungan moral sekaligus penghormatan mendalam bagi korban yang diketahui berasal dari Sulawesi Utara .
Nancy Angela Hendrick, selaku perwakilan dari pihak keluarga korban, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas progres keadilan ini. Mengingat kasus ini telah bergulir melelahkan selama sembilan bulan, masuknya perkara ke tahap penuntutan dipandang sebagai angin segar bagi penegakan hukum. Pihak keluarga menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang hingga keluar putusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap .
Ketika jubah kekuasaan seorang legislator tidak lagi mampu menyembunyikan kepalan tangan yang anarkis, di situlah etika publik runtuh berkeping-keping. Kasus ditahannya Nyumarno adalah bukti otentik bahwa status politik dan kartu keanggotaan partai tidak otomatis menjadi tameng imunitas di hadapan timbangan keadilan.
Negara ini terlalu sering dipertontonkan oleh arogansi pejabat yang merasa hukum bisa ditekuk di bawah meja restoran. Kehadiran pakaian adat Minahasa di kejaksaan bukan sekadar urusan seremonial, melainkan sebuah sinyal kultural bahwa rakyat sedang menonton dengan mata telanjang.
Ketika selembar surat pecat dari partai mendahului selembar surat tahanan dari jaksa, kita tahu: moralitas politiknya sudah mati, bahkan sebelum hakim mengetuk palu pidananya.
Reporter: Adnan
Editor: Faisal
Editor: Faisal




