TANGERANG SELATAN –bantensatu.id, Sebuah pemandangan kontradiktif tersaji di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Samanea, Kawasan Suvarna Sutera, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Modernitas teknologi ramah lingkungan yang melekat pada kepemilikan kendaraan listrik justru dinodai oleh benturan perilaku primitif penggunanya. Peristiwa baku hantam antarpengendara pecah pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 21.11 WIB, akibat sengkarut prioritas antrean pengisian daya.
Aksi ketegangan fisik tersebut terekam dalam video amatir dan menyebar cepat di jagat maya. Berdasarkan rekaman visual yang beredar, tampak seorang pria mengenakan pakaian putih secara agresif menghampiri pengendara lain yang berbaju hitam, sebelum akhirnya melayangkan pukulan secara bertubi-tubi. Beruntung, target serangan berhasil menghindar sehingga fatalitas cedera dapat diminimalisasi sebelum petugas keamanan setempat datang melerai pertikaian.
Aparat penegak hukum bergerak cepat merespons fenomena anarki sosial ini. Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi menerima laporan dari salah satu pihak yang dirugikan, yakni seorang pria berinisial MRA (36).
“Benar pada tanggal 6 September 2026 sekitar pukul 21.11 WIB, kami menerima surat tanda bukti aduan masyarakat terkait tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Ipda Tri Leksono saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/9).
Berdasarkan hasil rekonstruksi informasi awal dan data manifes kepolisian, friksi bermula ketika korban (MRA) tengah melakukan pengisian daya kendaraan listriknya sesuai dengan prosedur pemindaian barcode aplikasi resmi. Tak lama berselang, terduga pelaku datang melayangkan protes keras dan mengklaim hak prioritas dengan dalih telah tiba di lokasi fisik lebih awal.
Terduga pelaku memaksa MRA untuk segera mencabut konektor pengisi daya (charger) yang sedang aktif. Penolakan dari MRA kemudian memicu eskalasi verbal berupa intimidasi kata-kata kasar hingga ancaman fisik.
“Saat itu terjadi cekcok adu mulut di mana terlapor mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam pelapor agar mencabut charger dari kendaraannya,” urai Tri memaparkan fakta laporan.
Keadaan kian memanas ketika terduga pelaku dilaporkan tidak hanya mengincar MRA, melainkan juga melakukan tindakan ofensif dengan mencoba menampar istri pelapor yang berada di lokasi kejadian.
Polresta Tangerang kini tengah melakukan pendalaman perkara secara komprehensif. Langkah hukum yang telah diambil meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar area Samanea, serta pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi mata.
Pihak berwajib menegaskan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku guna akuntabilitas hukum lebih lanjut.
Reporter: Irin Masi | Editor: Armand




