Minggu, 26 Juli 2026

per

Demi Rampas Sepeda Motor, Pemuda di Tigaraksa Tega Tusuk Teman Sendiri

Tersangka ASB saat diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Tangerang beserta barang bukti.
Penegakan hukum: Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku pembegalan bermotif ekonomi di Tigaraksa dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
KABUPATEN TANGERANG —bantensatu.id, Tragedi berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB ini bermula dari sebuah pertemuan yang didasari rasa saling percaya. Korban yang baru mengenal pelaku sejak Maret 2026 tidak menaruh curiga sedikit pun saat memenuhi ajakan bertemu di lokasi yang sepi. Hubungan pertemanan yang relatif baru tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku sebagai celah taktis untuk melancarkan aksi kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Respons cepat aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan lintas pulau menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah hukum Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini disinyalir kuat akibat tekanan pemenuhan kebutuhan hidup.
“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” ujar Kombes Indra dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Kombes Indra menjelaskan, friksi dimulai ketika pelaku berniat meminjam sepeda motor korban namun mendapatkan penolakan. Cekcok mulut yang eskalatif berakhir tragis ketika ASB secara membabi buta menyerang korban.
“Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur,” lanjut Kapolresta Tangerang tersebut.
Dalam kondisi tidak berdaya, ponsel dan motor korban dikuras habis oleh pelaku yang langsung melarikan diri. Korban yang menderita luka tusuk serius di pinggang belakang segera dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Pelarian ASB berakhir pada Minggu (12/7/2026) setelah tim opsnal Polresta Tangerang meringkusnya di kediaman orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel milik korban, sebilah mata pisau, serta pakaian bernoda darah. Sementara itu, sepeda motor korban diketahui telah dijual kepada seorang penadah di Tangerang yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain,” tutup Kombes Indra. Atas tindakan brutalnya, ASB kini dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Reporter: Agam Wijaya| Editor: Faisal

Tags

Terkini