Jumat, 17 Juli 2026

per

Akhir Pelarian ‘Toke’ Gembong Curanmor Benda, Buron 2 Tahun dan Terikat 10 LP, Polisi Buru Sang Joki

Barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, STNK motor korban, dan rekaman CCTV yang disita dari kediaman tersangka AMR alias Toke oleh Polsek Benda.
BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Jajaran Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukkan barang bukti kunci T dan pakaian yang digunakan tersangka AMR alias Toke saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Tangerang, Kamis (16/07/2026).
Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk AMR alias Toke, seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Penangkapan gembong spesialis motor matik yang diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 10 Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Kecamatan Benda ini menjadi bagian dari kesuksesan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.
KOTA TANGERANG, bantensatu.id— Rekam jejak pelarian panjang seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya resmi terhenti. Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka berinisial AMR alias Toke, seorang pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.
Penangkapan terhadap Toke dilakukan pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di kediamannya tanpa adanya perlawanan fisik, setelah pergerakannya terendus melalui pelacakan berbasis digital.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan buronan kelas kakap lokal ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam, laporan masyarakat, serta analisis visual yang jeli terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian perkara.
Kasus terakhir yang memicu penangkapan ini bermula saat seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BeAt yang terparkir di teras rumah kontrakannya di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru menyadari kendaraannya lenyap saat hendak berangkat kerja pada keesokan paginya, dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp15 juta. 
“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Sriyono kepada pers pada Kamis (16/07/2026).
Di ruang penyidikan, tersangka Toke tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi satu gagang kunci T, empat mata kunci T yang diasah tajam, rekaman video CCTV, dokumen STNK, serta jaket yang kerap dikenakan pelaku sebagai pelindung identitas saat beraksi di lapangan. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Toke diduga kuat terlibat dalam 10 Laporan Polisi (LP) kasus curanmor terpisah di wilayah Benda dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. 
Meski Toke telah dijebloskan ke jeruji besi, agenda pemberantasan sindikat ini belum sepenuhnya usai. Polisi kini menetapkan status buron dan melakukan pengejaran intensif terhadap seorang rekan Toke berinisial Kiki, yang diidentifikasi berperan sebagai joki atau pengawas situasi di lapangan saat eksekusi berlangsung. 
Merespons maraknya kejahatan jalanan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengeskalasi pengamanan wilayah melalui program berkala bersandi Operasi Berantas Jaya 2026. Ia mengimbau warga Tangerang untuk mengadopsi sistem keamanan ganda pada kendaraan pribadi mereka.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Jauhari. Atas perbuatannya, Toke kini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: Irin Masi| Editor: Faisal

Baca juga: DPRD Banten Desak Pemprov Pulihkan Kerugian Kas Daerah Senilai Rp5,221 Miliar

Tags

Terkini