Sabtu, 27 Juni 2026

per

Babak Baru Ijazah Palsu, Jokowi Siap Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang, Pengacara Roy Suryo Bidik Cacat Formil

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menunjukkan berkas pendaftaran praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PERANG PROSEDUR HUKUM: Mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa saat berada di dalam mobil tahanan sebelum penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Kini, pihak Roy Suryo menggugat balik keabsahan penangkapan tersebut.

JAKARTA,  bantensatu.id— Eskalasi hukum dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kian memanas dan memasuki fase saling kunci. Pasca-diloloskan dari penahanan fisik oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pakar telematika Roy Suryo resmi meluncurkan serangan balik dengan menggugat prosedur penangkapan Polda Metro Jaya ke jalur praperadilan. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil karena penyidik dinilai melakukan serangkaian pelanggaran prosedur yang ugal-ugalan saat menjemput paksa kliennya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Khozinudin menyebut proses penangkapan Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu dipenuhi oleh cacat formil yang melanggar hak asasi.
“Untuk yang Pak Roy, itu berkaitan dengan objek penangkapan yang memang seperti ala G30S/PKI dan beberapa cacat formil di prosedur penangkapan,” ujar Khozinudin saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Sebenarnya, dr. Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa juga sempat mendaftarkan gugatan serupa. Namun, karena pihak kejaksaan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya, kubu Dokter Tifa berencana mencabut permohonan praperadilan tersebut. 
Sebagai informasi, badai hukum kasus ijazah ini awalnya menyeret delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan UU ITE dan KUHP berancaman maksimal enam tahun penjara: 

Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan – Pasal 160 KUHP): Terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini telah gugur pasca-penerbitan SP3 melalui mekanisme restorative justice.

Klaster Kedua (Manipulasi Dokumen Elektronik – Pasal 32 & 35 UU ITE): Terdiri dari Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. Rismon lolos dari persidangan setelah mengakui kekeliruan risetnya dan menempuh jalan damai, sementara berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melenggang ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Pemerintah Resmi Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan GBK

Senjata Pamungkas: Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli dari SD-S1
Di kubu berseberangan, kepastian mengejutkan datang dari pihak saksi korban. Mantan Presiden Jokowi dipastikan tidak akan bersembunyi di balik dokumen tertulis. Ia siap turun langsung menghadiri persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mematahkan argumen para terdakwa. 
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya bakal membawa seluruh dokumen pendidikan otentik sebagai “senjata utama” pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1,” tegas Rivai. Langkah ini diambil untuk mengakhiri polemik digital yang selama bertahun-tahun sengaja digulirkan oleh para terdakwa di ruang publik.
Kita sedang menonton sebuah drama hukum yang sangat absurd sekaligus mewah di panggung republik. Di satu sisi, seorang mantan kepala negara yang pernah memimpin ratusan juta rakyat harus bersiap mengepak tasnya, bukan berisi draf kebijakan ekonomi, melainkan lembaran ijazah kelulusan sekolah dasar hingga universitas hanya untuk membuktikan kepada pengadilan bahwa dirinya benar-benar pernah bersekolah. Sebuah pemandangan yang satir: negara sebesar ini harus sibuk mengurusi urusan administratif masa lalu seorang tokoh, sementara persoalan masa depan bangsa menumpuk tak tersentuh.
Namun, drama ini semakin lengkap komedinya ketika melihat kubu terdakwa. Roy Suryo melalui pengacaranya memilih menggunakan diksi hiperbolis “ala G30S/PKI” untuk menggambarkan penjemputan oleh aparat siber. Penggunaan metafora sejarah yang kelam ini memperlihatkan betapa hukum di negeri ini selalu digeser menjadi komoditas teater politik. Fokus perkara bukan lagi tentang ada atau tidaknya manipulasi dokumen digital, melainkan seberapa dramatis penangkapan itu bisa dijual ke lini masa media sosial demi meraup simpati publik.
Praperadilan yang diajukan Roy Suryo adalah hak konstitusional yang sah, namun sekaligus menjadi tamparan bagi penyidik Polda Metro Jaya. Jika nantinya hakim praperadilan mengabulkan gugatan tersebut karena terbukti ada cacat formil, maka sesungguhnya yang sedang dipermalukan bukan hanya penyidik, melainkan kredibilitas institusi Polri yang terkesan buru-buru melakukan penindakan demi menyenangkan penguasa.
Kita tunggu saja di ruang sidang PN Jakarta Timur: apakah ijazah asli Jokowi akan menjadi akhir dari segala riuh digital, atau justru prosedur penangkapan yang cacat akan membuat seluruh dakwaan jaksa runtuh sebelum pokok perkara sempat diperdebatkan. Di negeri ini, keadilan sering kali kalah bukan oleh fakta, melainkan oleh salah ketik di lembar administrasi petugas. 
Reporter: ARMY
Editor: Faisal,

Tags

Terkini