Minggu, 31 Mei 2026

per

Ancaman Megathrust Mengintai Jember, MAKI Jatim Desak Pengusutan Hukum Kasus Pembalakan Liar Sempadan Pantai Kepanjen

Foto dari udara menggunakan drone yang memperlihatkan garis pantai Desa Kepanjen yang kini gundul dan meranggas, menyisakan tunggul-tunggul pohon akasia dan mangrove pasca-aksi penebangan liar, kontras dengan latar belakang gulungan ombak laut selatan Jember.
Potret kerusakan ekologis di kawasan konservasi sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kawasan pelindung bencana ini rusak akibat pembalakan liar, memicu langkah hukum tegas dari MAKI Jatim, Sabtu (23/5/2026).
JEMBERbantensatu.id,  Kasus dugaan penebangan pohon mangrove dan akasia di kawasan sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini berkembang menjadi perhatian serius lintas sektor terkait dugaan perusakan lingkungan pesisir. Aktivitas ilegal ini dinilai secara nyata dapat mengancam keselamatan masyarakat luas, sekaligus merusak keseimbangan ekosistem pantai selatan Jawa Timur secara masif.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong penegakan hukum secara agresif terhadap dugaan aktivitas penebangan tersebut. Menurut Heru, kawasan sempadan pantai merupakan zona perlindungan ekologi penting yang tidak boleh dirusak atau dialihfungsikan demi kepentingan ekonomi sesaat. Ia menilai vegetasi pesisir seperti mangrove dan akasia memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami (bio-perisai) penahan abrasi, gelombang pasang, hingga ancaman bencana besar seperti tsunami dan gempa megathrust yang sewaktu-waktu dapat menyapu wilayah pesisir selatan Jember.
“Penebangan pohon di sempadan pantai bukan persoalan biasa. Ini menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Heru Satriyo dengan nada geram pada Sabtu (23/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Jember termasuk dalam daftar hitam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana laut. Oleh karena itu, keberadaan hutan mangrove menjadi salah satu sistem perlindungan alami yang sangat vital untuk menjaga kestabilan garis pantai sekaligus meminimalisir dampak destruktif dari kerusakan lingkungan.
Heru juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim global. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto selama ini sangat aktif mengingatkan seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform media sosial agar menjaga lingkungan hidup dan menindak tegas tindakan yang merusak alam.
Kemarahan MAKI Jatim semakin memuncak setelah muncul informasi kuat bahwa pohon-pohon yang dibabat tersebut merupakan hasil program penghijauan Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat yang didanai melalui bantuan bibit dari pemerintah. Kondisi nyata ini dinilai memperkuat indikasi pelanggaran hukum pidana, sebab fasilitas negara yang seharusnya dijaga justru dirusak secara sengaja oleh oknum tertentu.
“Kalau benar pohon itu berasal dari program pemerintah dan ditanam oleh Pokmas, maka kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan aset negara yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” cetus Heru.
Selain berfungsi menahan hantaman abrasi, ekosistem mangrove dikenal luas sebagai habitat krusial berbagai biota laut serta kawasan penyerap karbon alami (carbon sink) yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas iklim pesisir.
Karena dampak lingkungan yang begitu besar, MAKI Jatim mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan instansi dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas penebangan tersebut.
Heru juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan di kawasan sempadan pantai yang dinilai menjadi celah utama suburnya praktik perusakan lingkungan. Ia berharap kasus Jember ini menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan kawasan pesisir di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Informasi mendalam yang dihimpun oleh tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas pembalakan liar di wilayah pesisir Desa Kepanjen yang sempat viral tersebut saat ini baru dihentikan untuk sementara waktu akibat tekanan netizen. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun langkah hukum konkrit yang akan diambil oleh instansi terkait. Di sisi lain, sikap menutup diri ditunjukkan oleh pihak birokrasi lokal yang berulang kali diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, masih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Aksi perusakan sabuk hijau di pesisir Jember ini langsung mengundang perhatian publik di tingkat nasional, Kasus ini menjadi potret nyata dari masih rapuhnya pengawasan lini bawah terhadap aset ekologi perlindungan bencana di Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang berada di lingkaran cincin api (ring of fire), Indonesia dihadapkan pada risiko bencana maritim yang permanen.
Vegetasi pantai seperti mangrove dan akasia bukan sekadar penghias lanskap topografi, melainkan benteng pertahanan alami (bio-perisai) terdepan untuk meredam daya hancur hantaman gelombang tsunami dan laju abrasi air laut. Kasus di Jember ini membuka mata publik bahwa penegakan hukum lingkungan (environmental law enforcement) tidak boleh kalah oleh ego sektoral atau kepentingan ekonomi jangka pendek oknum tertentu. Mengabaikan pembalakan di zona rawan megathrust sama saja dengan membiarkan masyarakat lokal hidup berdampingan dengan bom waktu bencana kemanusiaan yang siap meledak kapan saja.
Penebangan pohon-pohon muda di tepi pantai Kepanjen bukan sekadar hilangnya batang-batang kayu, melainkan runtuhnya rasa aman bagi generasi masa depan di pesisir Jember. Setiap akar mangrove yang tercabut dan setiap batang akasia yang tumbang adalah hilangnya satu pelindung dari amukan samudra luas yang tak pernah bisa diprediksi. Menjaga kelestarian alam bukanlah opsi atau hobi, melainkan utang moral pertahanan hidup yang harus dibayar kepada bumi yang dipijak.
Riak konflik lingkungan di Jember ini merupakan cermin besar yang mengingatkan bahwa keserakahan manusia sering kali lebih cepat menghancurkan ketimbang bencana alam itu sendiri. Membiarkan para pelaku pembalakan liar melenggang tanpa sanksi hukum yang menjerakan adalah bentuk pembiaran terhadap potensi petaka kemanusiaan di masa mendatang.
Sebelum alam menuntut balas melalui gulungan ombak tsunami, perlindungan terhadap setiap jengkal benteng hijau pesisir harus diperketat. Karena ketika bencana itu tiba, penyesalan di atas puing-puing kehancuran tidak akan pernah bisa mengembalikan jiwa yang telah hilang.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Faisal, Army

Tags

Terkini