Tumpukan sampah domestik kembali menyumbat aliran hulu hingga muara Sungai Cibanten, memicu desakan masif dari koalisi relawan lingkungan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengaktifkan instrumen penegakan hukum pidana ringan berbasis Perda Nomor 7 Tahun 2021. Polusi antropogenik ini dinilai tidak hanya mengancam ekosistem air pra-modern Banten, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan tata ruang publik dan infrastruktur pengelolaan limbah regional.
SERANG, bantensatu.id — Aliran Sungai Cibanten yang merekam jejak sejarah transportasi maritim Kesultanan Banten kini berada dalam status darurat ekologis akibat sedimentasi limbah padat non-biodegradable. Kondisi empiris ini mendorong Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) bersama Gabungan Peduli Lingkungan mendesak kedeputian penegakan regulasi Pemkot Serang untuk mengambil tindakan yudisial yang lebih agresif terhadap para pelanggar lingkungan.
Aksi pembersihan massal (river clean-up) yang dilaksanakan pada Sabtu (14/06/2026) mengonfirmasi akumulasi limbah polimer, tekstil sintetis, hingga styrofoam yang mengapung bebas di sepanjang badan air dan bantaran sungai sepanjang 35 kilometer tersebut. Penemuan ini memperlihatkan kegagalan fungsi pengawasan visual dan minimnya infrastruktur bak penampungan sampah di area pemukiman padat.
Sungai Cibanten yang berhulu di Gunung Katang hingga bermuara di Pelabuhan Karangantu dilaporkan telah mengalami perubahan warna indikator menjadi hitam pekat, sebuah tanda terjadinya pembusukan material organik tingkat tinggi di bawah permukaan air.
“Anatomi sampah didominasi oleh residu domestik rumah tangga. Paradoksnya, aktivitas pembuangan ilegal dari atas jembatan oleh pengguna jalan masih terus terjadi bahkan di saat tim evakuasi sampah sedang beroperasi di lapangan,” ungkap Ketua KPSB, Lulu Jamaludin, Senin (15/06/2026).
Rendahnya indeks kesadaran kolektif ini diperparah oleh absennya langkah mitigasi preventif di zona-zona rawan operasional (hotspots), sehingga ruang terbuka hijau dan sempadan sungai beralih fungsi menjadi tempat pembuangan akhir informal.
Sebagai langkah resolusi jangka pendek dan menengah, aliansi lingkungan mendorong pemanfaatan instrumen hukum positif melalui optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini dinilai mandul di tataran implementasi karena ketiadaan sanksi efek jera (deterrent effect).
Adapun rekomendasi taktis-yudisial yang diajukan kepada Pemkot Serang meliputi tiga poin utama:
-
- Pengawasan Digital Modern: Pemasangan jaringan kamera pengawas (CCTV) terintegrasi di sepanjang jembatan dan titik kritis bantaran sungai untuk menangkap identitas pelanggar.
- Sanksi Sosial Edukatif: Penerapan hukuman kerja paksa pembersihan lingkungan di lokasi pelanggaran yang dipublikasikan guna membangun akuntabilitas moral.
- Revitalisasi Infrastruktur 3R: Penguatan jaringan Bank Sampah tingkat kelurahan dan pemenuhan kuota fasilitas tempat pembuangan sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk memotong jalur pembuangan limbah langsung ke badan air.
Keberlanjutan ekosistem Sungai Cibanten kini bertumpu pada kemauan politik (political will) otoritas daerah dalam menyelaraskan antara edukasi perilaku publik, penyediaan fasilitas sanitasi massal, dan konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Sungai adalah cermin dari peradaban masyarakat yang hidup di sekitarnya. Ketika Sungai Cibanten yang bernilai sejarah tinggi dibiarkan tertimbun plastik dan menghitam oleh limbah, hal itu menjadi alarm keras bahwa hukum lingkungan di Kota Serang belum berjalan secara efektif.
Menyelamatkan Cibanten tidak bisa lagi sekadar mengandalkan sapu lidi dan kerelaan para relawan akhir pekan; dibutuhkan ketegasan sanksi negara dan pembenahan infrastruktur pembuangan agar airnya kembali mengalirkan kehidupan, bukan tumpukan bencana.
Reporter:Yanuar Sanusi | Editor: Faisal




