DPRD Provinsi Banten secara resmi melayangkan rekomendasi yudisial anggaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menarik pengembalian dana (refund) kas daerah sebesar Rp5,221 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan pelaksanaan proyek kontraktual tahun anggaran 2025 di tiga instansi sektoral utama.
SERANG, bantensatu.id — Struktur pengawasan legislatif Provinsi Banten mengambil sikap tegas terkait tata kelola keuangan daerah pasca-audit internal. Melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, otoritas legislatif secara resmi mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk segera mengesekusi pemulihan aset negara atas temuan kelebihan bayar (overpayment) dan denda keterlambatan pihak ketiga yang mencapai Rp5,221 miliar.
Rekomendasi strategis tersebut dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Banten, Muhsinin, dalam rapat paripurna di hadapan jajaran eksekutif, Senin (15/6/2026). Langkah yudisial ini diambil guna memastikan akuntabilitas fiskal dan kepatuhan terhadap hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD TA 2025 yang baru diserahkan akhir Mei lalu.
Anatomi dan Distribusi Temuan Penyimpangan Fiskal
Berdasarkan dokumen rekapitulasi Banggar DPRD Banten, kebocoran dan keterlambatan serapan anggaran ini terbagi ke dalam tiga klaster sanksi finansial: total kelebihan pembayaran riil sebesar Rp3,372 miliar, proyeksi potensi kelebihan bayar sebesar Rp1,200 miliar pada sisa termin, serta akumulasi denda keterlambatan fisik senilai Rp647,670 juta.
Secara institusional, rincian denda dan pemulihan dana tersebut tersebar di beberapa instansi teknis sebagai berikut:
-
- Jaminan Kesehatan: Kelebihan bayar premi iuran BPJS Kesehatan yang wajib dikoordinasikan untuk pengembalian ke kas daerah senilai Rp282.172.920,00.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR):
-
- Proyek Jalan Desa: Kelebihan bayar Rp586.184.742,36; potensi kelebihan termin Rp229.312.746,17; dan denda keterlambatan rekanan Rp209.344.895,25.
- Proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ): Pemulihan 14 paket pekerjaan senilai Rp2.222.819.213,08; penahanan potensi kelebihan 5 proyek sebesar Rp972.491.583,07; serta denda keterlambatan Rp308.732.297,22.
-
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud): Potensi kelebihan bayar pada 2 proyek konstruksi gedung sekolah sebesar Rp281.940.761,23 dan sanksi denda keterlambatan fisik bangunan mencapai Rp129.593.507,41.
Regulasi Eksekusi Tuntutan Ganti Rugi
DPRD Banten menegaskan bahwa Pemprov memiliki batas waktu kedinasan yang diatur undang-undang untuk menyetor kembali seluruh dana tersebut ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda). Kegagalan melakukan penarikan dana dari korporasi penyedia jasa dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga penilaian status kepatuhan hukum pada tahun anggaran berjalan.
Otoritas eksekutif di bawah kepemimpinan Andra Soni diwajibkan melakukan pemotongan otomatis (cutting budget) pada pencairan termin berikutnya bagi proyek yang masih berjalan, serta menerbitkan surat tagihan resmi bagi proyek yang telah selesai guna menjamin zero-loss pada keuangan publik Banten.
Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut yang baru saja dirayakan Pemprov Banten terancam menjadi sekadar kosmetik administratif jika temuan lapangan seperti ini diabaikan.
Validitas audit BPK atas kelebihan bayar sebesar Rp5,221 miliar menuntut tindakan konkret, bukan sekadar nota jawaban normatif. Kecepatan eksekutif dalam menarik kembali uang rakyat ini ke kas daerah akan menjadi ukuran sejati dari komitmen transparansi dan integritas yang selalu didengungkan di mimbar paripurna.
Reporter:Nurdiansyah| Editor: Faisal




