Minggu, 05 April 2026

per

 Indonesia Resmi Berlakukan Pembatasan Usia Media Sosial Per 28 Maret 2026

Ilustrasi grafis perlindungan anak di dunia digital dengan latar belakang gedung kementerian dan perangkat gawai yang terkunci secara aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan efektif PP Tunas terkait batasan usia pengguna media sosial.
JAKARTA, Bantensatu News – Sebuah tonggak sejarah dalam tata kelola digital Indonesia resmi dipancangkan hari ini, Sabtu (28/3/2026). Pemerintah secara efektif memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan mandat kedaulatan digital. “Anak-anak Indonesia memiliki nilai yang setara dengan anak-anak di belahan dunia mana pun. Prinsip perlindungan ini universal dan tanpa diskriminasi,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.

Setelah masa transisi satu tahun sejak Maret 2025, pemerintah kini mulai menagih komitmen para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Evaluasi hingga Jumat malam menunjukkan dinamika kepatuhan yang beragam dari raksasa teknologi dunia.
Platform X dan Bigo Live tercatat sebagai entitas yang paling kooperatif. X secara resmi telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun per 17 Maret lalu, sementara Bigo Live mengambil langkah lebih progresif dengan menetapkan batas usia 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (AI).
Di sisi lain, Roblox kini tengah melakukan penyesuaian signifikan. Platform gim global tersebut memperketat protokol keamanan anak di Indonesia dengan membatasi aktivitas pengguna di bawah 13 tahun pada mode offline. Langkah Roblox ini dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keamanan yang ditetapkan Komdigi untuk mencegah risiko eksploitasi di ruang virtual. Sementara itu, TikTok mulai melakukan penonaktifan akun di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan khusus bagi remaja usia 14-15 tahun.

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan ini tercermin dari rekam jejak pengawasan terhadap PSE lainnya. Belajar dari kasus Wikimedia yang sempat mengalami pemblokiran sementara akibat kendala administratif dan konten, Komdigi menunjukkan bahwa normalisasi layanan hanya dapat diberikan jika PSE menunjukkan itikad baik dan kepatuhan total terhadap hukum positif di Indonesia. Kini, layanan Wikimedia telah kembali normal setelah memenuhi parameter yang diminta pemerintah.
“Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib tunduk pada kedaulatan hukum kita,” pungkas Meutya.
Implementasi PP Tunas ini diharapkan menjadi perisai bagi generasi muda Indonesia dari paparan konten negatif, perundungan siber, serta eksploitasi digital, sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan bermartabat.
Melalui sinergi antara regulasi yang tegas dan teknologi moderasi yang mutakhir, Indonesia berupaya memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman untuk bertumbuh, bukan ancaman bagi masa depan.
Penulis: Irin Masi
Editor: Armand

Tags

Terkini