TANGERANG — Bantensatu News, Di balik gemerlap lampu dan aroma kuliner yang menjadi ikon Kota Tangerang, sebuah noktah hitam mencoreng wajah ketertiban sosial. Pasar Lama, yang selama ini menjadi simbol resiliensi ekonomi rakyat, kini menjadi panggung bagi tindakan premanisme yang mencederai nilai kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
INTISARI BERITA
- Peristiwa: Dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap seorang pedagang bernama Coki Siregar.
- Pemicu: Perselisihan sepele terkait teknis operasional lapak (meja dan tempat mencuci piring).
- Tindakan Hukum: Korban telah menempuh jalur hukum ke Polsek Tangerang; aparat kepolisian merespons cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
- Isu Sentral: Desakan perlindungan bagi pelaku UMKM dari praktik “kekuasaan wilayah” oleh oknum yang mengaku warga setempat.
Konflik bermula pada Jumat malam (08/05/2026), ketika Coki Siregar, seorang pedagang di Jalan Kisamaun, melakukan aktivitas rutin mencuci piring di belakang lapaknya. Namun, kesahajaan tersebut terinterupsi oleh teguran seorang pria berinisial O dan beberapa rekannya. Argumen mengenai posisi ember dan panjang meja dagangan yang dianggap melampaui batas subjektif mereka mendadak berubah menjadi eskalasi kekerasan.
Coki menceritakan bahwa dirinya menjadi sasaran amuk massa yang tidak proporsional.
“Saya hanya mempertanyakan mengapa hal yang sudah lama dilakukan tiba-tiba dilarang. Namun, respons yang saya terima adalah kekerasan fisik,” ungkapnya. Tindakan berupa pencekikan, pemukulan, hingga perampasan telepon genggam menunjukkan pola premanisme yang berusaha mengintimidasi melalui dominasi fisik di ruang publik.
Aparat Kepolisian Sektor Tangerang menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dengan bergerak cepat mengamankan lima orang terduga pelaku. Penanganan kasus ini diarahkan pada Pasal 262 KUHP (terkait pengeroyokan/kekerasan bersama), sebuah langkah yang disambut baik sebagai upaya mengembalikan rasa aman di kawasan wisata kuliner tersebut.
Secara lebih luas, insiden ini memicu diskursus mengenai perlindungan pelaku usaha mikro di Indonesia. Praktik “hegemoni lokal” atau klaim kepemilikan wilayah oleh oknum tertentu seringkali menjadi tembok besar bagi pertumbuhan ekonomi kecil. Jika tindakan semena-mena ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas (APH), maka integritas kawasan ekonomi kerakyatan seperti Pasar Lama akan tererosi oleh ketakutan, bukan oleh kompetisi pasar yang sehat.
Keadilan bagi Coki Siregar bukan sekadar pemulihan bagi dirinya pribadi, melainkan preseden penting bahwa di ruang ekonomi publik, hukum adalah satu-satunya otoritas tertinggi yang harus dihormati oleh siapa pun.
Pewarta: Irin Masi | Editor: Faisal
Baca juga: Kawal Ketat APBD Rp4,85 Triliun, Pemkot Tangsel Gandeng KPK Tutup Celah Kebocoran Anggaran 2026



