LEBAK — Bantensatu News, Operasi pertambangan bentonit oleh PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) di Kabupaten Lebak kini berada di bawah mikroskop publik. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin yang telah ditetapkan. Meski gelombang kritik dari aktivis lingkungan dan warga kian memuncak, deru mesin tambang dilaporkan masih terus berjalan, memicu tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah.
INTISARI BERITA
- Isu Utama: Dugaan aktivitas tambang PT BBI yang melampaui batas koordinat izin resmi.
- Keluhan Warga: Dampak lingkungan berupa ceceran tanah yang melicinkan jalan, polusi debu, dan potensi kerusakan ekosistem.
- Respon Pemerintah: Dinas ESDM Banten masih dalam tahap koordinasi internal dan rencana pemanggilan perusahaan.
Kritik Publik: Lambannya tindakan tegas dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di sektor pertambangan.
Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Said, menyoroti adanya kesenjangan antara laporan pelanggaran di lapangan dengan respons birokrasi. Ia menilai, sikap Dinas ESDM Provinsi Banten yang cenderung “menunggu” dapat memperkeruh spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus segera memberikan kejelasan. Jika dugaan aktivitas di luar titik izin ini benar, tindakan tegas adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Kang Said,Pada Jumat (08/05/2026).
Selain persoalan legalitas koordinat, realitas di lapangan menunjukkan degradasi kenyamanan publik. Kendaraan berat pengangkut tambang dituding menjadi penyebab utama infrastruktur jalan menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara, terutama saat hujan. Ceceran tanah dan polusi debu kini menjadi “makanan sehari-hari” bagi warga sekitar yang kian khawatir akan dampak lingkungan jangka panjang.
Pejabat Dinas ESDM Banten, H. Yiyi Bochari, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk koordinasi internal sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen PT BBI. Namun, penjelasan ini dianggap belum memadai oleh masyarakat yang menuntut adanya verifikasi lapangan secara langsung dan penghentian sementara aktivitas jika terbukti melanggar.
Kasus PT BBI ini kini menjadi ujian bagi integritas pengawasan pertambangan di Provinsi Banten. Publik berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak hanya terjebak dalam urusan administratif, tetapi berani mengambil tindakan nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar warga Lebak.
Pewarta: Ilham Kusuma | Editor: Faisal



