BANDUNG — Bantensatu News,Polemik panjang perebutan harta warisan mendiang Lina Jubaedah kembali menemui jalan buntu bagi pihak Teddy Pardiyana. Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat menerima permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang tersebut. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pihak keluarga Sule dan Rizky Febian dalam mempertahankan hak-hak legal atas aset yang ditinggalkan almarhumah.
INTISARI BERITA
- Status Hukum: Permohonan penetapan ahli waris Teddy Pardiyana dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh PA Bandung.
- Alasan Hakim: Terdapat kekeliruan prosedur; perkara seharusnya diajukan dalam bentuk “Gugatan”, bukan “Permohonan”.
- Potensi Sengketa: Hakim menilai penetapan ahli waris dalam kasus ini mengandung sengketa kepentingan yang tidak bisa diputus melalui jalur permohonan sederhana.
Latar Belakang: Perselisihan harta warisan senilai miliaran rupiah ini telah berlangsung sejak kematian Lina Jubaedah pada Januari 2020.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang bersifat fundamental. Majelis hakim memandang adanya kekeliruan dalam mekanisme pengajuan perkara. Mengingat adanya perbedaan pendapat yang tajam terkait pembagian aset antara Teddy dan anak-anak Lina Jubaedah, maka secara prosedur hukum perkara ini wajib diselesaikan melalui jalur gugatan perdata.
“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky (Rizky Febian),” ujar Bahyuni dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (09/05/2026). Putusan NO ini secara otomatis membatalkan upaya Teddy untuk mendapatkan legitimasi formal sebagai ahli waris melalui jalur singkat, dan memaksanya untuk memulai proses hukum dari titik nol jika ingin melanjutkan tuntutannya.
Eskalasi Konflik Harta Peninggalan
Sengketa ini bermula tak lama setelah Lina Jubaedah berpulang pada awal 2020. Aset peninggalan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah—terdiri dari properti, perhiasan, dan usaha—menjadi sumbu konflik yang melibatkan dua pihak keluarga. Keputusan PA Bandung ini menegaskan bahwa setiap upaya klaim atas warisan yang memiliki irisan kepentingan pihak lain harus diuji melalui pembuktian yang ketat di persidangan, bukan sekadar penetapan administratif.
Sengketa ini bermula tak lama setelah Lina Jubaedah berpulang pada awal 2020. Aset peninggalan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah—terdiri dari properti, perhiasan, dan usaha—menjadi sumbu konflik yang melibatkan dua pihak keluarga. Keputusan PA Bandung ini menegaskan bahwa setiap upaya klaim atas warisan yang memiliki irisan kepentingan pihak lain harus diuji melalui pembuktian yang ketat di persidangan, bukan sekadar penetapan administratif.
Bagi keluarga Rizky Febian, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah aset almarhumah ibu mereka. Sementara bagi Teddy, putusan ini menjadi “pil pahit” yang memperpanjang ketidakpastian hukum atas klaim yang selama ini ia perjuangkan.
Pewarta: [Tyas Yuli| Editor: Faisal



