Selasa, 05 Mei 2026

per

Pemkot Tangerang Tertibkan Lahan Eks SDN Rawa Bokor Berlandaskan UU 51/1960

Petugas Satpol PP dan alat berat saat melakukan proses pengosongan lahan eks SDN Rawa Bokor yang didasari dokumen legalitas sah.
Proses pengamanan aset negara oleh Pemkot Tangerang di Kecamatan Benda sebagai wujud penegakan UU No. 51 Tahun 1960.
KOTA TANGERANG – bantensatu.id. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan posisinya dalam melindungi aset negara sebagai perwujudan amanat konstitusi. Melalui operasi yang terukur dan persuasif, petugas gabungan melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil setelah melalui rangkaian prosedur administratif panjang demi menjamin pemanfaatan lahan bagi kemakmuran rakyat luas.]
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjuntak dari GS Law Office, menjelaskan bahwa penertiban ini bukanlah tindakan instan, melainkan hasil dari proses mediasi yang transparan. Pemerintah telah memberikan ruang dialog melalui fasilitasi audiensi dan pemberian surat peringatan secara bertahap (7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam) kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Secara yuridis, tindakan Pemkot Tangerang berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Legalitas aset seluas 1.580 meter persegi tersebut didukung penuh oleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004.
“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga untuk mengatur. Kami telah memberikan ruang waktu yang sangat memadai bagi semua pihak. Penertiban ini adalah bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegas Gading Simanjuntak.
Meskipun melibatkan penggunaan alat berat untuk proses pengosongan lahan, Pemkot Tangerang memastikan bahwa operasional di lapangan berjalan dengan prinsip humanisme dan keterbukaan. Hal ini dilakukan untuk menepis isu miring mengenai tindakan di luar prosedur yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat keberatan. Namun, pengamanan aset tetap menjadi prioritas utama guna memastikan fasilitas pendidikan atau layanan publik lainnya tidak terhambat oleh penguasaan lahan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan tuntasnya penertiban ini, Pemkot Tangerang berharap stabilitas tata kelola aset daerah semakin kuat, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat distribusi manfaat pembangunan bagi seluruh warga kota.
Pewarta: BIrin Masi| Editor: Nurdiansyah

 

Tags

Terkini