KOTA TANGERANG, BantenSatu News – Di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Pada Selasa (07/04/2026), kita menyaksikan sebuah ritual birokrasi yang lazim: penyerahan SK Pensiun kepada 108 ASN. Sekda Herman Suwarman berpidato tentang “pengabdian yang tak boleh henti”. Sebuah kalimat puitis, namun di telinga publik yang kritis, kalimat itu terdengar seperti eufemisme yang mencemaskan.
Mengapa mencemaskan? Karena di saat yang sama, sejarah mencatat bahwa “babak baru” setelah pensiun bagi sebagian pejabat di Tangerang Raya bukanlah kursi empuk di teras rumah, melainkan kursi pesakitan di pengadilan.
Kita harus bertanya dengan jujur: Apakah pensiun adalah tanda berakhirnya tugas, atau justru dimulainya masa penghakiman atas apa yang dilakukan saat masih berkuasa?
Ketua FLI (Forum Lembaga Indonesia), Armand, melemparkan kritik yang menusuk ke jantung birokrasi. Ia mengingatkan bahwa pensiun bukan “pintu pelarian”. Akuntabilitas tidak mengenal masa kedaluwarsa. Jika selama menjabat tangan Anda kotor, maka bau itu akan tercium justru saat Anda melepaskan seragam.
Lihatlah kontras yang terjadi di Tangerang Raya. Di satu sisi, kita merayakan 108 ASN yang purna tugas. Di sisi lain, kita melihat drama hukum yang memuakkan, yakni
- Skandal Sampah Tangsel (Januari 2026): Mantan Kepala DLH Tangsel dituntut 12 tahun penjara. Nilai kerugiannya fantastis, Rp75,9 miliar. Ini bukan sekadar angka; ini adalah pengkhianatan terhadap ekologi dan ekonomi rakyat. Saat ia “pensiun”, ia justru harus mempertanggungjawabkan gunungan sampah yang menjadi tumpukan perkara.
- Mafia Tanah BPN (Januari 2025): Delapan pejabat BPN—yang sebagian besar sedang menghitung hari menuju pensiun—justru divonis berat karena menjual “laut” melalui sertifikat fiktif Pagar Laut. Ini adalah kegilaan birokrasi: menjual ruang yang secara kodrati milik publik.
- Paradoks Perkim dan Disperindag: Dugaan mutasi jabatan untuk menghindari pengusutan korupsi Rp1,8 miliar di Perkim, hingga vonis mantan pejabat Disperindag, menunjukkan bahwa virus penyalahgunaan wewenang telah menyebar ke berbagai sel organisasi pemerintahan di Tangerang.
Narasi di Tangerang ini bukanlah anomali, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik yang juga terjadi di level nasional.
- Korupsi Investasi PT Taspen: Kasus ini menghantui jutaan pensiunan, termasuk di Tangerang. Di saat ASN merayakan masa tua, uang masa depan mereka justru menjadi objek jarahan investasi fiktif. KPK memang berhasil memulihkan Rp883 miliar, namun trauma sistemik itu tetap ada.
- Erosi Integritas Birokrasi: Di tingkat pusat, kita melihat bagaimana skandal pejabat pajak dan oknum kementerian terus terbongkar setelah mereka purna tugas atau melalui pelacakan kekayaan yang tak wajar (LHKPN).
Pensiun seharusnya menjadi legacy (warisan), bukan liability (beban). Pidato Sekda Herman tentang “babak baru” hanya akan menjadi bermakna jika selama 30 tahun mengabdi, para ASN tersebut tidak menanam bom waktu berupa dokumen fiktif atau tanda tangan “titipan”.
Publik tidak butuh seremoni yang mengharukan jika di baliknya tersimpan pengkhianatan anggaran. Kita menunggu, dari 108 ASN yang hari ini tersenyum membawa SK, berapa banyak yang benar-benar bisa tidur nyenyak tanpa takut diketuk pintu rumahnya oleh jaksa di kemudian hari? Karena pada akhirnya, pengabdian sesungguhnya bukan dibuktikan dengan SK dari Sekda, melainkan oleh catatan bersih di mata hukum dan sejarah.
Penulis: Irin Masi Editor: Armand




