SERANG – bantensatu.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merancang langkah strategis restrukturisasi birokrasi besar-besaran untuk menggenjot akselerasi pembangunan fisik. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), diusulkan untuk mengalami penyesuaian struktur kelembagaan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Rencana perombakan ini meliputi pemecahan Dinas PUPR Provinsi Banten menjadi dua kedinasan yang terpisah, serta peningkatan status kelas kelembagaan DPRKP dari yang semula instansi Tipe B menjadi Tipe A. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas besarnya beban kerja dan luasnya cakupan penanganan infrastruktur di wilayah Tanah Jawara.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang melakukan proses penilaian skoring kelembagaan terhadap Dinas PUPR. Pengujian ini merujuk secara ketat pada instrumen baku yang telah diatur di dalam ketentuan pemerintah pusat.
“Apabila dimungkinkan dan sesuai kebutuhan, dalam rangka efektivitas pencapaian target pembangunan, PUPR dapat dipecah menjadi dua OPD dengan spesifikasi penajaman pada tugas dan fungsinya,” ujar Aan saat memberikan keterangan, Minggu (24/5/2026). Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa penataan struktur ini masih berada dalam fase pembahasan dan evaluasi komprehensif.
Langkah serupa juga diterapkan pada tubuh DPRKP Provinsi Banten. Pihak Biro Organisasi membidik hasil akhir penilaian skoring kelembagaan mampu mendongkrak status dinas tersebut menjadi Tipe A. Kenaikan kelas ini dinilai krusial karena akan membuka ruang bagi pembentukan bidang-bidang baru yang dibutuhkan untuk mengeksekusi program perumahan rakyat.
Aan menambahkan, jika penataan organisasi ini lolos evaluasi, konsekuensi hukumnya adalah pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) lama yang mengatur tentang susunan perangkat daerah. “Prosesnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan direncanakan mulai dibahas DPRD pada triwulan III tahun ini,” kata Aan menguraikan lini masa regulasi.
Dukungan penuh datang dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan. Ia menilai bahwa wacana pemekaran dinasnya sudah masuk dalam kategori sangat mendesak. Pembagian beban kerja dinilai menjadi kunci utama dalam mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya pada sektor sarana prasarana serta penanggulangan bencana alam.
“Dengan adanya pemekaran dinas ini, target pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan bisa tercapai lebih baik karena akan menghadirkan lokomotif baru pembangunan,” kata Arlan optimis.
Kendati demikian, Arlan tidak menampik adanya ganjalan teknis dalam proses verifikasi di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum. Kendala utamanya terletak pada capaian angka batas minimal. “Masih ada gap dengan scoring 564. Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” akunya terus terang.
Di sisi lain, Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten, Rahmat Rugiono, turut mengamini urgensi restrukturisasi ini. Menurutnya, pembenahan kelembagaan secara makro merupakan instrumen wajib untuk memotong birokrasi yang gemuk, sehingga target-target pemenuhan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat Banten dapat terealisasi lebih cepat dari jadwal.
Rencana pemecahan Dinas PUPR dan penaikan kasta DPRKP Provinsi Banten ini laksana pisau bermata dua
Di satu sisi, penajaman fungsi teknis memang mendesak demi mengejar ketertinggalan proyek-proyek strategis daerah. Namun di sisi lain, publik patut mengawasi agar pemekaran organisasi ini tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi kursi jabatan baru bagi para loyalis birokrat, melainkan benar-benar menjelma menjadi lokomotif pembangunan yang tanggap, transparan, dan minim deviasi anggaran.
Pewarta: Yanuar Sanusi,| Editor: Faisal



