PANDEGLANG, BantenSatu News – Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Banten menjaga narasi positif lonjakan 2 juta wisatawan, sebuah dinamika muncul dari Terminal Kadubanen, Pandeglang. Keluhan para pemudik mengenai tarif parkir yang tetap dikenakan meski hanya singgah sejenak untuk beristirahat menjadi sorotan hangat di media sosial, memicu respons langsung dari pimpinan daerah.
Menanggapi kegelisahan masyarakat, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kenyamanan pemudik tidak terganggu oleh kendala teknis di lapangan. Dalam keterangannya, Bupati Dewi menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang untuk memberikan klarifikasi transparan guna menjaga kepercayaan publik di masa libur Lebaran ini.
“Persoalan ini menyangkut teknis pelayanan di lapangan. Saya telah meminta Kepala Dishub untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bupati Dewi saat meninjau Terminal Kadubanen.
Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski regulasi ini telah diundangkan sejak 28 Desember 2023, implementasinya di masa mudik Lebaran 2026 ini memicu perdebatan mengenai aspek humanis bagi pemudik yang sekadar melepas lelah.
Situasi di Terminal Kadubanen ini menjadi kontras dengan komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang sebelumnya menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan di seluruh titik krusial pergerakan nasional, termasuk terminal dan pelabuhan.
Insiden viral ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pelayanan publik yang inklusif. Di saat Banten memproyeksikan perputaran ekonomi hingga Rp800 miliar, kualitas pelayanan di titik-titik transit seperti terminal menjadi wajah pertama yang dinilai oleh wisatawan maupun pemudik.
Pemerintah Provinsi Banten diharapkan terus melakukan supervisi agar regulasi daerah tetap selaras dengan semangat “Mudik Ceria, Mudik Bermakna” yang diusung secara nasional, guna memastikan target kunjungan wisatawan tetap tercapai tanpa ternoda oleh kendala teknis di lapangan.( Azis Kurnia)




