Jumat, 19 Juni 2026

per

Pemprov Banten Pertahankan Desentralisasi Akuntabel Lewat Opini WTP ke-10

Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di hadapan pimpinan DPRD.
Dokumen Akuntabilitas Publik: Gubernur Banten Andra Soni (tengah) memaparkan rincian realisasi pendapatan dan belanja daerah TA 2025 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya berturut-turut, mempertegas kepatuhan administrasi fiskal di tengah realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mencapai 93,85 persen. Akuntabilitas ini ditandai dengan penyerahan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD guna penyelarasan program pembangunan makro ke depan.

SERANG, bantensatu.id — Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Penyerahan instrumen hukum ini menjadi pembuka fase evaluasi legislatif terhadap pos keuangan daerah pasca-penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa audit eksternal yang dirilis BPK pada 25 Mei 2026 kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini menandai konsistensi tata kelola keuangan Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan predikat tersebut selama sepuluh kali berturut-turut melalui kolaborasi lintas sektoral antara eksekutif dan legislatif.
Penyusunan Raperda ini bergerak linear dengan amanat regulasi formal, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pemutakhiran regulasi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyerahkan pertanggungjawaban fiskal berbasis audit paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara struktural, draf pertanggungjawaban tersebut memuat tujuh pilar transparansi laporan keuangan makro daerah, antara lain:
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  • Laporan Operasional (LO) serta Neraca Daerah.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  • Laporan Arus Kas (LAK).
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai instrumen penjelas indikator kuantitatif.
Berdasarkan data kuantitatif LRA 2025 yang dipaparkan otoritas eksekutif, postur pendapatan dan belanja daerah menunjukkan tingkat penyerapan yang optimal pada koridor target yang ditetapkan.

Komponen Fiskal Anggaran/Target (Rp) Realisasi Nyata (Rp) Persentase Capaian
Pendapatan Daerah 10,46 Triliun 9,74 Triliun 93,14%
Belanja Daerah 8,35 Triliun 7,84 Triliun 93,85%

Output dari program-program taktis yang didanai oleh instrumen belanja sebesar Rp7,84 triliun ini sebelumnya telah dijabarkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran dan telah mengantongi rekomendasi teknis dari DPRD Banten. Sinergi ini diproyeksikan mampu menjaga keberlanjutan stimulus ekonomi lokal serta menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas birokrasi di wilayah Banten.

Opini WTP sepuluh kali berturut-turut adalah sebuah pencapaian administratif yang membanggakan di atas kertas, namun ujian sesungguhnya dari sebuah anggaran daerah terletak pada dampak riil di lapangan.
Alokasi belanja sebesar Rp7,84 triliun harus mampu bertransformasi menjadi jembatan kesejahteraan bagi masyarakat Banten, bukan sekadar angka-angka mati yang lolos audit keuangan. Validitas data fiskal yang akuntabel ini adalah modal awal untuk membangun kepercayaan publik yang jauh lebih bernilai.
Reporter: Aji Pangestu | Editor: Faisal

Tags

Terkini