KABUPATEN TANGERANG, Bantensatu News – Komitmen Pemerintah dalam memperkuat literasi keuangan dan perlindungan masyarakat kembali diuji dengan mencuatnya kasus dugaan gagal bayar yang melibatkan PT Uca Digital Finance. Puluhan warga Kabupaten Tangerang kini berada dalam ketidakpastian setelah dana kolektif yang dikelola melalui skema arisan digital senilai Rp5 miliar tak kunjung menemui titik terang pencairan.
Kasus ini menjadi diskursus publik yang krusial mengingat adanya benturan antara kepercayaan masyarakat dengan tata kelola keuangan yang tidak akuntabel. Berdasarkan penelusuran tim hukum dan koordinasi kewilayahan, entitas yang bermarkas di Bandung tersebut disinyalir beroperasi tanpa legalitas resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun mampu meyakinkan nasabah melalui dokumen perjanjian formal dan transaksi rekening perusahaan yang tampak profesional.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap aktivitas penghimpunan dana masyarakat harus berpijak pada prinsip transparansi dan ketaatan hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan wanprestasi kontrak, melainkan indikasi praktik tipu muslihat dengan janji imbal hasil yang tidak logis,” ujar perwakilan hukum korban dalam keterangannya, Pada Selasa (7/4/2026).
Modus operasional yang menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat dari dana setor—seperti ilustrasi deposit Rp10 juta menjadi Rp30 juta—menjadi alarm keras bagi ekosistem keuangan nasional. Para korban yang telah menyetor dana sejak tahun 2022 dengan nominal variatif hingga Rp300 juta per orang, kini terancam kehilangan aset masa depan mereka akibat pengelolaan dana yang tidak transparan.
Pemerintah melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum terus memantau eskalasi laporan ini. Langkah-langkah litigasi, mulai dari somasi hingga potensi pelaporan pidana terstruktur, tengah dipersiapkan guna memulihkan hak-hak masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap penyelenggara jasa keuangan ilegal yang merusak stabilitas ekonomi mikro.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menitipkan dana pada lembaga mana pun. Sejajar dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama guna menciptakan ruang finansial yang aman dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Agam wijaya | Editor: Armand




